Manggar-Belitung Timur//MSN,
Senin 25 Mei 2026 Kasus dugaan perkebunan kelapa sawit didalam IUP PT. Timah Tbk, didaerah simpang pesak Belitung Timur, masih memasuki tahap lidik di Pidsus Kejari Belitung Timur.
Lahan IUP yang seharusnya dimanfaatkan sebagai area pertambangan seluas 270 hektar, yang ternyata disulap menjadi perkebunan sawit, diusahakan tanpa izin apapun, baik itu izin perkebunan besar berupa HGU, maupun penguasaan lahan yang mengatasnamakan masyarakat setempat, berupa Surat Keterangan Tanah ( SKT) camat.
secara singkat, diketahui, bahwa keterbukaan lahan tersebut, menjadi perkebunan sawit, dimulai sejak 2016, yang semula ditanami oleh lada dan durian, kemudian pada 2018 pun berubah menjadi tanaman sawit.
Selama rentang waktu 2016 hingga 2026, perkebunan tersebut, lebih kurang 10 tahun, diduga telah menghasilkan ratusan ton buah sawit, yang jika dirupiahkan mencapai angka milyaran rupiah, tanpa bisa diambil pajaknya.
lucunya lagi, baru pada 2024 lalu, masyarakat diminta untuk mengajukan permohonan SKT, dengan imbal balik tanda tangan dalam surat pengajuannya sebesar 600 ribu rupiah, namun setelah selesai menjadi SKT, justru SKT tersebut tidak jatuh ke masyarakat, melainkan ke tangan pengusaha perkebunan tersebut.
adapun pengusaha perkebunan tersebut adalah atas nama Tamron alias A'on, yang disebutkan secara gamblang oleh Kades Simpang Pesak pada waktu RDP bersama komisi II DPRD Beltim pada 2025 lalu.
Tak dipungkiri, dalam pengkondisian penguasaan lahan hingga penerbitan SKT, diduga kuat peran Kades Simpang Pesak Suryanto, sangat kuat, aroma amis tentang jual beli lahan tersebut yang bernilai milyaran rupiah, santer menerpa hidung warga desa simpang pesak yang namanya ikut dipakai didalam SKT.
Keresahan masyarakat pun, pecah, yang akhirnya meminta bantuan kepada Pemuda Pancasila Beltim dan BPAN LAI BAbel, dua lembaga kontrol masyarakat, untuk memperjuangkan keadilan dalam mendapatkan hak-haknya.
"Saya mewakili MPC PP Beltim, sudah maksimal mengupayakan bantuan untuk masyarakat terdampak, dari mulai mengumpulkan data, menyusunnya, membawa masalah tersebut di RDP dengan komisi II DPRD Beltim, RDP dengan pihak pemdes dan Kecamatan Simpang Pesak, dan akhirnya mendampingi masyarakat untuk membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Beltim, pada 2025 yang lalu" terang Irwansyah alias Iwan Gabus.
Menurut Iwan Gabus, waktu yang relatif panjang hingga satu tahun lebih dalam penyelidikan masalah tersebut, hendaknya pihak Kejari lebih dipercepat lagi, mengingat ini bukanlah kasus kecil, bahan dan data yang Iwan Gabus kumpulkan dan susun sudah diberikan kepada Pihak Kejari.
"Kami meminta pihak Kejari Beltim, agar segera menyelesaikan pengusutan masalah ini, dan jika sudah memenuhi syarat,segera menaikkannya ke tingkat Penyidikan dan bisa menetapkan tersangkanya." tambah Iwan Gabus.
tak lupa Iwan Gabus pun mengingatkan bahwa ini berkaitan langsung dengan performa Kejari dalam kinerjanya.
"Satu lagi, saya juga mengingatkan PT. Timah Tbk, selaku pemegang hak IUP, agar juga agresif dan kooperatif terhadap masalah ini, jangan kalah sama Mafia tanah, karena PT. Timah Tbk.,pun jelas sangat dirugikan, karena mereka itu membayar pajak atas lahan tersebut" Pungkas Iwan Gabus.
(Agus T.)
Sumber : MPC PP Beltim
