Deli Serdang // MSN,
Tumpukan aturan tentang ketertiban umum tampaknya belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Dusun IV Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Di tengah keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang, warga justru mengaku masih dihantui persoalan polusi udara, gangguan kenyamanan, hingga ancaman penyakit akibat aktivitas usaha ternak B2 di kawasan permukiman.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sendiri diketahui telah menerbitkan PERDA Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas PERDA Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta PERDA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk ketentuan Pasal 57 ayat 2 huruf (a). Namun di lapangan, warga menilai penegakan aturan tersebut belum berjalan maksimal.
Warga Dusun IV Desa Helvetia mengeluhkan keberadaan sejumlah kandang ternak B2 yang disebut berdiri berdekatan dengan rumah penduduk, panti asuhan, hingga area pemakaman umum. Kondisi itu disebut menimbulkan aroma menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat serta memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan potensi wabah penyakit.
Berdasarkan penelusuran tim media, usaha ternak B2 di lokasi tersebut disebut dimiliki oleh beberapa pihak, di antaranya Pat Boone Sianipar, Asna Opung Sunggu, Yusufati Bu'u Lolo, Maruahol Sianipar, Iber Simanungkalit, Gultom, dan Gurning.
Persoalan ini bahkan telah memicu keberatan dari warga Medan, khususnya masyarakat Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Mereka diketahui telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Desa Helvetia agar usaha ternak B2 tersebut direlokasi ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan PERDA.
Keberatan warga muncul karena lokasi kandang ternak disebut berdampingan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Kelurahan Karang Berombak serta dekat dengan Panti Asuhan Hasami Kasih yang dikelola oleh Hakhositodo Laia selaku Ketua Yayasan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Pemerintah Desa Helvetia dikabarkan telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik ternak agar mengosongkan lokasi kandang. Namun imbauan itu disebut tidak diindahkan. Aktivitas usaha ternak B2 hingga kini dikabarkan masih terus berlangsung.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang atau Satpol PP Deli Serdang juga disebut telah mengeluarkan surat imbauan kepada para peternak agar segera mengosongkan lokasi. Bahkan petugas Satpol PP dikabarkan sempat turun langsung ke lapangan untuk memberikan peringatan.
Namun berbagai langkah tersebut dinilai belum membuahkan hasil nyata. Warga menilai belum ada tindakan tegas yang benar-benar mampu menghentikan aktivitas ternak yang dianggap meresahkan tersebut.
Situasi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa para pemilik usaha ternak tetap bertahan meski telah ada pengaduan warga dan imbauan pemerintah. Tidak sedikit warga yang mulai menyoroti lemahnya penegakan aturan oleh aparat terkait.
“Kalau memang ada aturan, jalankan. Jangan hanya datang memberi imbauan lalu selesai tanpa tindakan nyata. Kalau bernyali, segera tindak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini berharap penuh kepada Bupati Deli Serdang agar segera memerintahkan Satpol PP melakukan langkah tegas dan terukur demi mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Warga menilai penertiban kandang ternak B2 menjadi penting demi menjamin ketentraman, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
Harapan masyarakat Dusun IV Desa Helvetia kini tertuju pada keseriusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menegakkan PERDA tanpa pandang bulu. Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan penegakan PERDA berada di tangan Satpol PP. Publik pun menunggu apakah penertiban benar-benar akan dilakukan, atau kembali berhenti sebatas imbauan tanpa kepastian tindakan.(Red/Tim)
