News

Focus Group Discussion (FGD) III: Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025.

Admin

 

Tarutung// MSN,

Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Lumbantorua, M.Eng, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heber Tambunan serta para Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara membuka secara resmi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) ketiga dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 pada  Rabu (30/07/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup demi kesejahteraan generasi mendatang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tapanuli Utara menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dengan seluruh aspek pembangunan, mulai dari sosial, budaya, ekonomi hingga tata ruang. Kabupaten Tapanuli Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun jika tidak dikelola dengan baik, potensi tersebut dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.


Melalui FGD III ini, sejumlah isu pokok kembali menjadi perhatian, di antaranya pengelolaan sampah yang belum optimal, penurunan kualitas dan kuantitas air permukaan, penurunan indeks kualitas penutupan lahan, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga konflik tata ruang serta alih fungsi lahan. Wakil Bupati juga memberikan arahan khusus agar pengelolaan sampah, terutama sampah plastik, lebih diperhatikan dengan mengurangi praktik pembakaran sampah yang melanggar peraturan.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, tenaga ahli, akademisi, pimpinan gereja, BUMN/BUMD, swasta, pemerhati lingkungan, hingga tokoh masyarakat. Seluruh pihak diharapkan berperan aktif dan berkomitmen bersama menjaga serta mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Dokumen RPPLH yang dihasilkan nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup dan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan, dengan adanya dokumen ini, Kabupaten Tapanuli Utara mampu menghadapi tantangan lingkungan dengan lebih baik serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk masa depan.

(Red/A.Gulo)

Share:
Komentar

Berita Terkini