-->



News

Ratusan Botol Miras Disita, THM Diduga Lolos dari Razia! Cafe Ocean dan Pacific Jadi Sorotan, Ada Apa dengan Pengawasan Aparat?

Admin

 

SOLOK //MSN,

Keberhasilan tim gabungan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di Kota Solok patut diapresiasi. Namun, di balik operasi penertiban tersebut, muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih menjalankan aktivitas di tengah gencarnya razia.

Publik kini mempertanyakan, apakah operasi pemberantasan peredaran miras benar-benar menyentuh seluruh lokasi yang menjadi sorotan, atau justru masih ada celah yang memungkinkan sejumlah pengusaha lebih dahulu mengamankan barang dagangannya sebelum petugas tiba?

Sebelumnya, Polres Solok Kota bersama Subdenpom 1/4-6 Solok dan tim gabungan Pemerintah Kota Solok telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

Satpol PP Kota Solok juga sempat mengamankan sejumlah perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) dalam operasi penertiban tempat hiburan malam.

Namun, aktivitas sejumlah THM, khususnya Cafe Ocean dan Pacific, justru terus menjadi perhatian masyarakat. Kedua tempat usaha tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI. Informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

DIDUGA BARANG BUKTI LEBIH DULU DIPINDAHKAN, PETUGAS DATANG LOKASI KOSONG

Sorotan terhadap Cafe Ocean dan Pacific bukan tanpa alasan.

Dalam operasi gabungan pada Sabtu (3/10), petugas yang berencana memeriksa lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan minuman beralkohol milik kedua tempat usaha tersebut di kawasan Perumahan Pogoh Residence justru tidak menemukan barang bukti.

Tim gabungan hanya mendapati rumah dalam keadaan kosong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari seorang sumber, minuman beralkohol yang diduga tersimpan di lokasi tersebut telah lebih dahulu dipindahkan ke luar wilayah hukum Polres Solok Kota sekitar pukul 20.30 WIB, sebelum petugas tiba.

Jika informasi ini benar, tentu menjadi pertanyaan serius: bagaimana informasi mengenai rencana operasi bisa lebih dahulu diketahui pihak yang menjadi sasaran pemeriksaan?

Apakah terdapat kebocoran informasi operasi, atau ada faktor lain yang menyebabkan petugas tidak menemukan barang bukti?

Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

CAFE OCEAN DIDUGA TETAP BERAKTIVITAS SAAT RAZIA BERLANGSUNG

Persoalan kembali mencuat ketika aparat gabungan menggelar operasi dan berhasil mengamankan 166 botol minuman keras dari Cafe Golden, Kota Solok, dua hari lalu.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa ketika operasi berlangsung, petugas sempat mendatangi dan melihat ke arah Cafe Ocean.

Namun, dari luar bangunan, tempat tersebut terlihat seperti sedang tutup.

Padahal, menurut pengakuan sumber tersebut, sejumlah tamu dan karyawan disebut masih berada di dalam cafe. Bahkan, pemilik tempat usaha itu dikabarkan berada di dalam ruangan dengan kondisi terlihat cemas.

"Waktu razia kemarin, petugas sempat melihat ke Ocean, Bang, tapi dari luar terlihat tutup. Padahal ada tamu di dalam dan pemiliknya juga berada di dalam dengan kondisi cemas," ungkap sumber kepada media.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat aktivitas usaha ketika lokasi terlihat tutup dari luar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius aparat pengawas.

Jangan sampai operasi penertiban hanya berhasil menemukan pelanggaran di lokasi tertentu, sementara tempat lain yang juga menjadi sorotan justru luput dari pemeriksaan menyeluruh.

DPMPTSP MENYATAKAN TIDAK ADA IZIN THM PENJUAL MIRAS

Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok melalui surat resmi kepada organisasi wartawan di Solok, Kamis (29/10), menyampaikan bahwa tidak terdapat izin usaha tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol di Kota Solok.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga masih berlangsung di sejumlah tempat usaha.

Jika memang tidak terdapat izin yang membenarkan aktivitas tersebut, bagaimana pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku usaha selama ini dilakukan?

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi salah satu landasan hukum yang perlu ditegakkan secara konsisten.

Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan mengenai tidak adanya izin. Masyarakat juga membutuhkan bukti nyata berupa pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.


KAPOLRES DAN PEMKO SOLOK JANGAN HANYA BANGGA DENGAN HASIL SITAAN

Keberhasilan mengamankan 166 botol miras maupun ratusan botol lainnya tentu menjadi catatan positif. Namun, ukuran keberhasilan pemberantasan peredaran miras tidak semata-mata dihitung dari jumlah botol yang disita.

Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan sumber peredaran, jalur distribusi, legalitas usaha, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab benar-benar ditelusuri.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar operasi yang ramai ketika berlangsung, tetapi kembali kehilangan efektivitas setelah petugas meninggalkan lokasi.

Polres Solok Kota, Subdenpom 1/4-6 Solok, Satpol PP, dan Pemko Solok perlu menjelaskan secara terbuka hasil evaluasi operasi, termasuk tindak lanjut terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran pemeriksaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa pemilik usaha maupun siapa pihak yang diduga berada di belakangnya.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN: RAZIA ATAU PENEGAKAN HUKUM?

Kini, sejumlah pertanyaan layak dijawab oleh pihak berwenang:

1. Apakah benar minuman beralkohol yang diduga tersimpan di kawasan Pogoh Residence telah dipindahkan sebelum operasi berlangsung?

2. Apakah terdapat dugaan kebocoran informasi mengenai rencana razia?

3. Apakah Cafe Ocean dan Pacific masih menjalankan aktivitas ketika operasi penertiban berlangsung?

4. Bagaimana status perizinan kedua tempat usaha tersebut?

5. Apakah dugaan keterkaitan dengan oknum anggota TNI telah diklarifikasi kepada institusi yang bersangkutan?

6. Apa langkah konkret Polres Solok Kota dan Pemko Solok terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial dan fungsi pers dalam mendorong transparansi penegakan hukum.

Jangan sampai ratusan botol miras berhasil diamankan, tetapi akar persoalan peredarannya justru tidak tersentuh. Jangan sampai pengusaha lebih selangkah cepat dibandingkan aparat dalam mengantisipasi razia.

Masyarakat Kota Solok kini menunggu pembuktian: apakah pemberantasan peredaran miras benar-benar dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, atau hanya sebatas razia berulang yang tidak menyelesaikan persoalan?.

TIM REDAKSI

MEDIA SIBER NUSANTARA ID (MSN ID)

Share:
Komentar

Berita Terkini