-->


News

Kejati Sumut Bebaskan Warga Simalungun Dari Proses Hukum Melalui Keadilan Restoratif.

Admin

 


MEDAN //MSN, 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, keputusan itu diambil oleh Kajati usai memimpin ekspose permohonan restoratif yang digelar secara virtual dari lantai II Kejati Sumatera Utara pada Jumat siang (09/10/2026).

Saat memimpin eskpose tersebut, Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH serta Pejabat struktural bidang pidana umum.

Berdasarkan keterangan dalam ekspose yang disampaikan oleh Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum Ardiyansah dan tim Jaksa Penuntut Umum, diketahui perkara tersebut terjadi pada Sabtu 21 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Emplasmen Tobasari, Nagori Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.


Korban Mastauli Hutapea bersama suaminya menegur warga lain salah satunya tersangka Maritua Sihotang yang sedang bernyanyi di salah satu warung di seberang rumah saksi korban, karena merasa tidak terima ditegur, kemudian tersangka Maritua Sihotang melakukan pemukulan dibagian pipi saksi korban, akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 TentangKUHP.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini