Aceh Timur//MSN,
Dana Operasional Sekolah (BOS) bertujuan membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan akses pendidikan, dan meningkatkan mutu pembelajaran bagi murid atau siswa, dana ini juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi siswa miskin, dan untuk membiayai kebutuhan non – personalia sekolah seperti alat pembelajaran, administrasi dan pemeliharaan sarana serta prasarana.
Selain itu digunakan pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakuriler dan pelatihan guru atau pembelian dan pemeliharaan alat multimedia, seperti komputer dan laptop, pembayaran honor guru non – ASN dan tenaga kependidikan lainnya yang memenuhi syarat dan bahkan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau SPMB.
Akan tetapi dana BOS reguler APBN ini diduga kurang tepat sasaran dan pengunaannya asal asalan, ber dalih alasan seorang oknum kepala sekolah S, uang dana BOS setiap tiga bulan sekali wajib menyetor ke korwil melalui Ketua MKKS, dengan alasan bayar uang langganan koran sebagai kemiteraan dengan wartawan.
Anehnya, Setoran uang koran dari dua media cetak, langganan bulanan melalui korwil tanpa ada bukti fisik dari korwil tentang berapa Jumlah setoran uang pembayaran koran untuk setiap bulannya, karena hal tersebut tidak pernah di tunjukkan bukti korwil sudah menyetor kepada pihak terkait sebagaimana penerima manfaat ,"cetus, S seorang kepala SDN, masuk dalam wilayah pengawasan Korwil dinas pendidikan Aceh Timur, berdomisili di kecamatan Simpang Ulim
Hal tersebut Perhatian serta kepedulian pemerintah daerah dan pusat akan kondisi lingkungan pendidikan, karena telah mengucurkan dana BOS yang begitu besar seolah olah tidak berguna, bahkan dimanfaatkan oleh kalangan oknum tertentu sebagai pengelola dana BOS,berita ini hasil pengembangan dari update berita sebelumnya.
Kejadian seperti ini layak untuk di monitoring dan evaluasi oleh dinas pendidikan kabupaten Aceh Timur dan dari pihak kementerian pendidikan segera turun tangan untuk memeriksa penggunaan dana BOS agar tepat sasaran, sehingga lingkungan sekolah aman dan nyaman sebagaimana keinginan orangtua murid/siswa dan secara umum masyarakat
Korwil Simpang Ulim Saat di Jumpai Awak Media Ini di Kecamatan madat, Rabu 29 October 2025, Membenarkan telah terjadi pengutipan 100rb per bulan, dari kepala sekolah, Namun uang kutipan tersebut mereka gunakan untuk membayar jasa langganan koran, dan uang setoran itu dilakukan kepsek selama tiga bulan sekali sebesar Rp. 300ribu lengkap dengan kuenstansi sebagai bukti pembayaran,
Setoran tanpa dasar hukum itu Sudah berlangsung lumayan lama tanpa kendala,mengingat pentingnya kerjasama yang baik, antara kepsek dengan Ketua Korwil yang ada di wilayah Kec.Simpang Ulim, dengan setoran uang dari dana BOS per bulan: Rp100.000 dengan Jangka waktu pembayaran dilakukan oleh setiap kepala sekolah melalui oknum Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tercatat Total setoran per 3 bulan, Rp100.000 x 3 = Rp300.000, dalam 1 tahun terkumpul jumlah setoran sebanyak 4 kali dengan total uang kutipan sebesar Rp1.200.000 persatuan pendidikan tingkat SD/SMP yang jumlah mencapai 50 unit Sekolah yang tersebar di tiga kecamatan, Simpang Ulim,Pante Beudari, dan kecamatan Madat.
(M.Alimin)
