JAMBI//MSN,
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin dan Bupati kerinci Munadi resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (2/12) di Aula Auditorium Gubernur Jambi dan diikuti para kepala daerah lain nya serta jajaran Kejaksaan se-Provinsi Jambi.
MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkenalkan model pemidanaan modern yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Konsep pidana kerja sosial dinilai mampu memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi pelanggar hukum maupun masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dua kepala daerah kabupaten kerinci dan kota sungai penuh menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi erat antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis. Pemkot Sungai Penuh dan Pemkot kabupaten kerinci siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Munadi dan alfin
Ia juga berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah progresif dalam membina pelanggar hukum, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, pimpinan DPRD, serta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh dan Pemkot kabupaten kerinci dan Kejaksaan berharap penerapan pidana kerja sosial dapat dijalankan secara efektif, proporsional, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
(Rama)
