-->

News

Sidang Kode Etik Sudah Terlanjur di Tutup : Oknum Advokat Medan Berang Karena Hadir Terlambat

Admin

Medan // MSN,

Aneh, Saat sidang Pertama, Dua, Tiga, dan ke empat di kantor DPC Peradi jln Sei Rokan no 39 Medan, pihak teradu ( ES ) tidak hadir akhirnya sidang ke empat ia hadir namun terlambat. 

Adapun (ES) bertemu dengan pihak pengadu (HY) saat sidang selesai , terkait sidang tersebut (ES) pun menemui pihak  panitera  pak (Bahrin Daulay), dan terlihat ES sempat mengeluarkan dompetnya kemudian membanting KTA nya diatas meja dihadapan Panitera Perkara Kode Etik. 

Sikapnya itu diduga karena rasa kekecewaannya yang datang terlambat, dimana saat ES datang untuk menghadiri Sidang namun sidang kode etik terhadap dirinya sebagai Teradu baru saja selesai. untuk diketahui sidang kode etik yang di lakukan oleh (ES) Sudah berlangsung hampir satu bulan belum juga kelar. 

Saat awak media menanyakan kepada pihak pengadu II (dua) Ir.Hariyanto, ia mengatakan "dari tanggal 7 November 2025 belum juga kelar akibat pihak teradu (ES) tidak pernah hadir dalam sidang kode etik Advokat Indonesia sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 003 / pengaduan/ peradi / DPD Sumatera Utara/ IX /2025", Ujarnya. 

Adapun pengaduan tersebut di laporkan pada tanggal 25 September 2025, bertindak sebagai Pengadu I (Satu) yaitu Refi Yulianto SH (Advokat), dan Pengadu II  (Dua) Ir.Hariyanto. ES sebagai Teradu dalam perkara ini. Laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik ini berdasarkan atas kasus intimidasi dengan cara premanisme  di tanggal 11April 2025 dimana Teradu selaku Advokat lawan yang berseberangan dengan Pengadu satu dan dua mendatangi rumah pengadu II.



Ir.Hariyanto. adapun (ES) adalah seorang Advokat ( pengacara) di kota Medan yang pada saat itu membela kepentingan hukum dari pihak lawan Pengadu.

Kejadian bermula saat teradu datang atau bertamu ke rumah Pengadu II. Namun akibat kondisi istri yang sedang sakit, hingga Pengadu II tidak menerima (ES) untuk memasuki rumahnya. dan saat itu juga (ES) dan dengan salah satu teman nya melakukan tindakan arogan hingga pengancaman" Siap siap ya kita jumpa di polda, saya akan buat laporan ke polda kalau gk mau berdamai" Ujar (ES)  sambil memberi arahan kepada teman yang datang bersama dengannya untuk melakukan pengambilan foto serta memvideokan Pengadu II dan rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, Ir.Hariyanto selaku masyarakat awam merasa tertekan, terintimidasi dan terganggu secara psikologis apakah memang begini cara kerja Advokat (Pengacara) suka menakut nakuti masyarakat, ujarnya. Harapan dari Pengadu (HY) agar dari pihak teradu (ES) mematuhi dan belajar lagi lah tentang attitude dan etika bagaimana seharusnya seorang Advokat itu menjalankan tugas Profesinya. Cara dan tindakan Teradu ES mendatangi rumah Pengadu II sebagai lawan perkaranya dengan memaksa bertamu serta mengancam ancam Pengadu akan dilaporkan ke Polda membuat Pengadu merasa resah atas tindakan nya yang juga selalu meneror keluarga nya dengan mendatangi rumahnya. 

"Saya berharap kepada pihak Teradu agar mematuhi sidang, dan jangan lagi datang ke rumah saya, di saat ini istri saya sedang sakit, karna sidang kode etik terhadap Saudara juga sedang berlangsung, patuhi dan jalanin saja " Ujar nya, sambil memberi salam kepada awak media.

Ditambahkan oleh Refi Yulianto selaku Pengadu I bahwa Sidang Kode Etik Advokat yang berlangsung tertutup untuk umum dan dalam persidangan tadi Ketua Majelis Hakim Kode Etik Advokat menyatakan sidang akan kembali digelar pada Hari Jumat tanggal 19 Desember 2025.(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini