-->

News

Tim Advokat Fredy LP Zebua Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Kabupaten Nias : Ali Yusran Gea Partners Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum & Mengajukan Nota Keberatan

Admin



Medan//MSN,

Tim advokat Fredy LP Zebua Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, Agusman Gea,SH.MKn dan Datuk Nikmat Gea,SH mengajukan Nota  keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan  No.PDS-11/2.22/F.t.1/06/2026 terhadap Terdakwa Fredy LP Zebua dalam dugaan tindak pidana korupsi pembanguan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dakwaan JPU  yang di atur dalam pasal 604 Jo Pasal 20 UU.No.1 Tahun 2023. Demikian disebutkan Tim advokat Fredy LP Zebua Ali Yusran Gea di dampingi Agusman Gea, Datuk Nikmat Gea pada hari ini tanggal 24 september 2026 setelah sidang pembacaan dakwaan selesai.

Alasan primer pengajuan nota keberatan terkait dakwaan JPU kejaksaan negeri Gunungsitoli adalah adanya kekeliruan hukum dalam  surat dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli yang bersifat cacat formil  terhadap Terdakwa.

Tujuan fundamental pengajuan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli aquo adalah semata mata untuk menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia [HAM] Terdakwa dan agar penyelenggara hukum tidak sewenang - wenang dalam proses penegakan hukum.

UU.No.1 Tahun 2026  Tentang KUHAP memiliki kandungan materi kemanusiaan maka hakim  dalam memeriksa dan mengadili seseorang dalam suatu perkara tertentu  harus lebih mengedepankan nilai keadilan daripada nilai kepastian.

Hakikat hukum itu adalah keadilan, maka diharap kepada penegak hukum agar dalam penegakan hukum lebih profesional, transparan dan akuntable.

 (Joe Sidjabat)

Share:
Komentar

Berita Terkini