-->

News

Sepah Manis Pahit Dibuang” Yayasan Gema Bangsa Niasindo Mengapresiasi Langkah BGN Untuk Memberhentikan SPPG Afia Atas Dugaan Pelanggaran Unprosedur dan Maladministrasi

Admin

 

Gunungsitoli//MSN,

Pihak Yayasan Martin Jaya Halawa, S.H.,M.H sebagai Ketua Yayasan Gemabangsa Niasindo secara resmi menyatakan keprihatinan sekaligus kekecewaan mendalam terhadap sikap dan langkah operasional SPPG Afia saat ini. Layaknya kiasan "sepah manis pahit dibuang", SPPG Afia dinilai telah mengabaikan etika kelembagaan karena sama sekali tidak pernah lagi melibatkan pihak yayasan dalam koordinasi, pelaksanaan program, maupun pengambilan keputusan, ungkap ketua Yayasan Gemabangsa Niasindo di Gunungsitoli pada hari Selasa , (29/09/2026),

Bahwa terkait keputusan suspend sementara, Yayasan tidak bisa mengklaim apa hal tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Yayasan atau tidak. Namun, Yayasan menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan kepada Badan Gizi Nasional, dalam hal ini Dir. Pemantauan dan Pengawasan melalui KPPG Medan dengan No. 08/Y-GBNI/GST/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Bahwa berdasarkan laporan tersebut sudah beberapa kali dilakukan mediasi baik secara zoom, secara offline atau tatap muka yang langsung di undang oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, bahkan yang terakhir Yayasan mmengundang kembali perwakilan Yayasan PIC/ nvestor namun tidak datang. Artinya sudah ada dugaan konflik internal Yayasan dengan PIC atau Investor namun belum bisa di klaim akibat laporan tersebut karena Yayasan juga belum mendapat surat balasan dari Badan Gizi Nasional Pusat. 

Bahwa sejak awal hubungan dengan Investor SPG Afia sangat harmonis, mulai dari pendaftaran (input data) dalam portal Yayasan, upload video akhir persiapan sampai dengan Kegiatan Launching Operasional Dapur dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan berdasarkan undangan Ka.SPPG yang dikirimkan kepada Yayasan. 

Bahwa 2 (dua) minggu pasca Launching 13 Oktober 2025, setelah itu sudah tidak pernah komunikasi bahkan kita mengirimkan surat undangan untuk pembuatan pernyataan atau perjanjian Mitra mengikat diri ke Yayasan namun tidak ditanggapi.

Bahwa kenapa baru dibuatkan karena pertimbangan dari permintaan Mitra untuk fokus kepada persiapan Fasilitas SPPG, artinya Yayasan sangat toleransi hal tersebut untuk tidak menghambat Proses Persiapan SPPG untuk di operasionalkan. Namun hal tersebut sampai sekarang tidak pernah dilakukan. 

​Bahwa berdasarkan pantauan internal, tindakan SPPG Afia masih Menggunakan Nama Yayasan yang berjalan secara sepihak ini diduga kuat telah menyalahi standar prosedural dan administrasi yang berlaku. Kejanggalan tersebut semakin nyata dengan adanya temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa SPPG Afia Selama awal operasional sekitar Bulan Oktober 2025 tidak lagi berkoordinasi dengan Yayasan padahal SPPG dengan ID : NGNA6UAV yang beralamat di Jl. Lintas Gunungsitoli-Tuhemberua Afia Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli bernaung di Bawah Yayasan Gema Bangsa Niasindo. 

Bahwa dalam administrasi diduga keras sudah tidak ada nama Ketua Yayasan, baik dalam Perjanjian Kerjasama dengan Badan Gizi Nasional, Proposal Permohonan Dana, Penerimaan Dana Hibah Makanan Bergizi Gratis dari BGN, bahkan Laporan pertanggungjawaban dana yang dikelola. Padahal didalam portal dan di alur sebagai Mitra kedua Badan Gizi Nasional adalah Yayasan Gemabangsa Niasindo a.n Martin Jaya Halawa sebagai Ketua Yayasan penanggungjawab Program Tersebut. 

Bahwa relawan-relawan yang datang ke SPPG Afia Minggu lalu, Ketua Yayasan sangat paham dan mengerti apa yang dirasakan pasca Penghentian Operasional SPPG. Namun, Saya juga menegaskan relawan-relawan tersebut belum pernah mengikatkan diri ke Yayasan atau tidak pernah terdaftar secara resmi di dalam pangkalan data yayasan. Sehingga kami belum pernah mendaftarkan diri sebagai penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sudah di daftarkan, maka ada dugaan penyelewengan tanpa sepengetahuan kami dari Yayasan. 

Bahwa diduga pernyataan Sdra. Ka. SPPG dan unjuk di SPPG Afia menolak keras atas surat Keputusan BGN dalam hal ini Dir. Pemantauan dan Pengawasan BGN sangat tendensius yang menyampaikan tidak ada tindakan menonjol Keracunan dan lain sebagainya. 

Bahwa Ketua Yayasan punya pandangan lain, Bahwasanya ini ini sangat menonjol dimana Mitra Strategis Badan Gizi Nasional adalah Yayasan dalam hal ini Yayasan Gema Niasindo tidak pernah dilibatkan, bahwa adanya dugaan Unprosedur Operasional, Unprosedur permohonan Dana, Unprosedur penerimaan Dana Hibah, Unprosedur Laporan Pertanggungjawaban Dana yang diterima & di salurkan serta Maladministrasi dalam Surat terkait operasional SPPG. 

Bahwasanya berdasarkan uraian diatas, ​Pihak yayasan menilai tindakan Ka. SPPG yang selama ini tidak adanya koordinasi dan berjalan sendiri memicu risiko besar terhadap akuntabilitas, transparansi, dan nama baik institusi. Terkait hal tersebut, Martin menegaskan sikap resminya sebagai berikut:

1. ​Pemutusan Koordinasi Sepihak : Segala bentuk kegiatan, program, atau operasional yang dilakukan oleh SPPG Afia saat ini berjalan tanpa sepengetahuan, persetujuan, dan pengawasan dari pihak Yayasan yang dijalankan oleh Ka.SPPG dan PIC atau perwakilan Yayasan.

2. ​Bahwa terkait Status Relawan, Yayasan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tindakan, janji, atau kelalaian yang dilakukan oleh oknum relawan SPPG Afia, mengingat mereka tidak terdaftar secara legal dan administratif di bawah naungan yayasan.

3. ​Potensi Pelanggaran: Yayasan saat ini sedang telah melaporkan tindakan- ini kepada Dir. Pemantauan dan Pengawasan melalui KPPG Medan untuk di tindaklanjuti, untuk menghindari preseden buruk dalam operasional SPPG. 

​Melalui rilis pers ini, Yayasan mengimbau kepada masyarakat, mitra kerja, instansi terkait, dan donatur untuk lebih waspada serta selalu melakukan verifikasi kelengkapan identitas administrasi terhadap pihak-pihak yang mengaku bertindak atas nama yayasan.

​Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran tentang pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan etika menjalankan program Makanan Bergizi Gratis dengan Yayasan sebagai Mitra Badan Gizi Nasional, tegas ketua Yayasan Gemabangsa Niasindo a.n Martin Jaya Halawa

(A.Gulö)

Share:
Komentar

Berita Terkini