-->

News

SATU LAGI PENTOLAN KODAP I MAMTA DITANGKAP! HN alias YN Terancam 15 Tahun Penjara

Admin



PAPUA //MSN,

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom mengamankan HN alias YN, yang disebut aparat sebagai salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap I Mamta, di Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (23/9/2026).


Dalam penindakan tersebut, empat orang lainnya turut diamankan, masing-masing berinisial AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45). Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua. 


Dijerat Pasal Berlapis


Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.


Menurut keterangan aparat yang diberitakan, Pasal 306 KUHP berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE berkaitan dengan informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. 


> “Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Yusuf, sebagaimana diberitakan.

Dengan demikian, ancaman maksimal 15 tahun merupakan ketentuan pidana yang disangkakan, bukan vonis pengadilan. Proses pembuktian perkara tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Senjata dan Amunisi Turut Diamankan

Dalam pengembangan perkara, aparat juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu orang yang diamankan. Sejumlah barang yang disebut disita antara lain senjata api laras panjang rakitan, puluhan amunisi kaliber 5,56 mm, sekitar 30 butir amunisi kaliber 9 mm, senjata PCP, airsoft gun, parang, dan kapak. Penyidik masih mendalami asal-usul serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan masing-masing orang yang diperiksa. 

Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. Aparat menyatakan keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil olah tempat kejadian perkara akan digunakan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Aparat: Jangan Ambil Kesimpulan Sebelum Pembuktian Selesai

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujarnya. 

Penangkapan HN alias YN bersama empat orang lainnya menjadi bagian dari pengembangan penanganan perkara oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di wilayah Keerom.

Hingga kini, status dan peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red/Tim )

Share:
Komentar

Berita Terkini