Jakarta //MSN,
Presiden Prabowo Subianto menggeber agenda pemerataan akses pendidikan nasional. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Presiden meminta pemerintah mempercepat penerapan pendidikan gratis pada sekolah negeri sekaligus mematangkan skema pendidikan tinggi negeri bebas biaya.
Arahan tersebut mencakup jenjang pendidikan dari PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia yang menjadi cakupan kebijakan.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan di sekolah negeri.
Bukan Berhenti di Sekolah, PTN Juga Dibidik Gratis
Gebrakan berikutnya menyasar perguruan tinggi negeri.
Pemerintah diberi waktu 2–4 minggu untuk mematangkan rencana penerapan pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Skema yang sedang disiapkan mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa sejumlah opsi tengah dibahas untuk menerjemahkan arahan Presiden tersebut. Pelaksanaannya akan disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Artinya, pendidikan tinggi gratis belum serta-merta berlaku saat ini. Pemerintah masih berada pada tahap penyusunan skema dan mekanisme pelaksanaan.
Pesantren Dapat Jalur Kelembagaan Khusus
Perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan kepada sekolah umum dan perguruan tinggi.
Pemerintah juga memperkuat posisi pendidikan pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, yang mengubah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dan menjadi dasar pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren dimaksudkan untuk memberikan wadah kelembagaan khusus bagi urusan pesantren di bawah Kementerian Agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perhatian khusus terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.
Akses Diperluas, Tantangan Implementasi Menanti
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan arah pemerintah yang ingin memperluas akses pendidikan melalui jalur sekolah negeri, perguruan tinggi negeri, hingga penguatan kelembagaan pesantren.
Namun, tantangan berikutnya berada pada implementasi di lapangan: bagaimana skema pembiayaan disusun, bagaimana standar layanan pendidikan dijaga, serta bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
Sebab, pendidikan gratis bukan hanya soal menghapus pungutan. Pemerintah juga dituntut memastikan kualitas pembelajaran, ketersediaan sarana-prasarana, kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan, serta keberlanjutan pembiayaan.
Dengan sasaran sekitar 164 ribu sekolah negeri, pekerjaan rumah pemerintah jelas tidak kecil.
Kini publik menunggu satu hal: seberapa cepat arahan Presiden Prabowo diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar terasa di sekolah dan perguruan tinggi negeri.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, agenda pendidikan gratis tersebut berpotensi menjadi salah satu perubahan besar dalam kebijakan akses pendidikan nasional. Namun, ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan sekadar pengumuman, melainkan pelaksanaan yang nyata, transparan, terukur, dan dapat dirasakan masyarakat.(PJS)
