-->


News

Pencuri 'Handal' di Medan Akhirnya Dibekuk, Polisi Hadiahi Dua Timah Panas

Admin

 

MEDAN //MSN,

Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi penolong akhirnya terbongkar. Polisi menangkap M Arif Matondang (30), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik Rossa Amelia (26), seorang pengemudi ojek online penyandang tunarungu, setelah sebelumnya mengelabui sejumlah orang di lokasi kecelakaan.

Ironisnya, hasil penjualan sepeda motor korban disebut digunakan tersangka untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK), menyewa hotel, serta membeli dan mengonsumsi sabu.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan Arif ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Senin (24/8/2026).

“Hasil interogasi, tersangka mengakui di hari kejadian, sempat membantu korban yang sedang mengalami kecelakaan. Dia sempat ke rumah sakit,” ujar Bimo dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (25/8/2026).

Namun, aksi “menolong” tersebut diduga hanyalah bagian dari modus. Setelah korban dibawa ke rumah sakit, Arif kembali ke lokasi kecelakaan, tempat sepeda motor Rossa dititipkan kepada pekerja salon di sekitar lokasi.

Kepada pekerja salon, Arif mengaku bahwa dirinya diminta korban untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Alasan tersebut akhirnya dipercaya. Kunci motor diberikan dan kendaraan dibawa pergi.

Motor Dijual Rp6,2 Juta

Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, Arif kemudian menjualnya dengan harga Rp6,2 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan dihabiskan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah itu, motor korban dijual seharga Rp6,2 juta. Parahnya, uang itu dipakai untuk menyewa jasa PSK, sewa hotel, dan mengonsumsi sabu,” ungkap Bimo.

Tak berhenti pada satu kasus, hasil pendalaman penyidik menyebut Arif diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 42 kali.

Wilayah operasinya juga disebut tidak hanya di Kota Medan, tetapi merambah Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, hingga Serdang Bedagai.

“Modusnya rata-rata pinjam motor lalu dibawa lari. Tersangka ini juga sudah pernah ditahan tahun 2019 kasus penggelapan dan keluar tahun 2021,” kata Bimo.

Berawal dari Pura-Pura Menolong Korban

Kasus ini bermula ketika Rossa mengalami kecelakaan saat menjalankan order ojek online pada Minggu (5/7/2026).

Rekan korban, Vandi, menjelaskan Rossa ketika itu mendapat pesanan menuju Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Dalam perjalanan, Rossa mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah diduga diserempet angkot hingga terjatuh. Warga kemudian memberikan pertolongan.

Vandi mengaku mendapat telepon dari warga yang menggunakan ponsel milik Rossa.

“Nah, waktu itu saya ditelepon warga yang nolong pakai ponsel korban,” ujar Vandi saat ditemui di kediaman Rossa di Jalan Amal Luhur, Kota Medan, Senin (6/7/2026).

Vandi kemudian mendatangi lokasi. Saat itu, sopir angkot yang diduga menyerempet Rossa sempat berhenti dan berjanji membantu setelah mengantar penumpang ke Pasar USU.

Namun, sopir tersebut disebut tidak kembali.

Tak lama berselang, seorang pria yang belakangan diduga sebagai Arif datang dan berpura-pura membantu korban. Bahkan, pria tersebut ikut membantu membawa Rossa ke Rumah Sakit Vina Estetika.

“Pas saya datang, kondisi korban alami luka di dada kiri karena kena stang motor. Ponselnya pecah juga,” ungkap Vandi.

Sementara itu, sepeda motor Rossa dititipkan kepada pekerja salon di sekitar lokasi kecelakaan.

Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan Arif. Ia kembali ke salon dan meminta kunci sepeda motor dengan alasan diperintahkan korban.

Awalnya pekerja salon tidak langsung memberikan kunci. Namun, Arif kemudian datang bersama seorang pengemudi ojek online yang merupakan teman korban dan mengaku sebagai kawan Rossa.

“Sempat gak dikasih. Terus karena pelaku datang sama driver ojol teman korban, mengaku-ngaku juga lah kawannya korban,” tutur Vandi.


Kunci sepeda motor akhirnya diberikan.

Tanpa disadari korban maupun rekannya, kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur.

“Dikasih lah kunci motor itu ke pelaku. Nah, di perjalanan ke rumah sakit, pelaku ini melarikan motor korban sementara teman korban yang driver gak sadar,” sambungnya.

Modus Lama, Korban Tak Berdaya

Penangkapan Arif sekaligus membuka dugaan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus memanfaatkan situasi korban bukan perkara baru.

Dengan klaim telah melakukan aksi serupa sebanyak 42 kali, polisi kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengurai seluruh jaringan dan perkara yang mungkin berkaitan dengan tersangka.

Terlebih, rekam jejak Arif yang pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan pada 2019 menjadi catatan tersendiri.

Kasus tersebut kembali memperlihatkan bagaimana kondisi korban yang sedang membutuhkan pertolongan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi peringatan: jangan mudah percaya kepada seseorang yang tiba-tiba mengaku sebagai kerabat, teman, atau pihak yang diminta korban untuk mengambil kendaraan—terutama ketika pemilik kendaraan sedang dalam kondisi tidak berdaya.

Sementara proses hukum terhadap M Arif Matondang kini menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini