-->



News

Raja-Ratu Judi Tembak Ikan Medan Utara Disorot: Benarkah Ada “Kebal Hukum” dan Dugaan Perlindungan Oknum Aparat?

Admin

 
MEDAN // MSN

Aktivitas perjudian jenis ketangkasan tembak ikan di kawasan Medan Utara kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi yang disebut warga sebagai tempat permainan tersebut diduga masih beroperasi, memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum.

Sorotan tidak berhenti pada dugaan maraknya aktivitas perjudian. Di tengah informasi mengenai sejumlah lokasi yang disebut masih aktif, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut, Rabu.(19/8/26)

Lebih jauh, sejumlah informasi masyarakat bahkan menyeret dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur TNI maupun Polri. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan yang berwenang.

Laporan Warga Dipertanyakan, Mengapa Aktivitas Disebut Terus Berjalan?

Persoalan ini menjadi semakin serius karena informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut disebut bukan baru kali pertama disampaikan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada perangkat pemerintahan di tingkat lingkungan hingga kecamatan, termasuk Kepling, lurah, camat dan unsur Kasi Trantib. Namun, berdasarkan keterangan sumber yang ditemui awak media, aktivitas yang dipersoalkan tersebut disebut masih dapat ditemukan di sejumlah titik.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik menjadi sederhana namun mendasar: sejauh mana laporan masyarakat telah ditindaklanjuti, kapan penindakan dilakukan, dan apa hasilnya?

Nama “Asen” dan “Cici” Disebut dalam Informasi Warga

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, awak media memperoleh informasi mengenai beberapa titik yang disebut berkaitan dengan aktivitas permainan tembak ikan.

Dalam informasi yang diterima, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Asen disebut oleh sebagian warga sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki pengaruh terhadap sejumlah titik permainan.

Sementara seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Cici disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan maupun koordinasi kegiatan di lapangan.

Namun demikian, belum terdapat bukti independen yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua nama tersebut merupakan pengelola atau pemilik aktivitas perjudian sebagaimana dituduhkan. Konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan juga masih diperlukan.

Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa aktivitas tersebut telah diketahui cukup luas.

“Semua orang tahu lokasi perjudian ketangkasan tembak ikan di kawasan Medan Utara. Kalau hukum benar-benar ditegakkan, tidak mungkin tempat-tempat itu masih beroperasi selama bertahun-tahun,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga mengklaim adanya penjagaan di sekitar lokasi serta dugaan pola operasional yang disebut dapat berubah ketika muncul informasi mengenai rencana razia.

Klaim tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dari aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.

Sejumlah Titik Disebut Warga

Informasi yang dihimpun awak media menyebut sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas permainan tembak ikan, antara lain:

  • Marelan Point: sekitar 2 titik;
  • Jalan Jala: sekitar 1 titik;
  • Kota Bangun: sekitar 3 titik;
  • Mabar: sekitar 2 titik;
  • Martubung, sekitar depan SPBU: sekitar 1 titik;
  • Pasar 10 Helvetia, sekitar Gang Bima: sekitar 2 titik;
  • Pasar 9 Helvetia, sekitar Cafe Lestari: sekitar 1 titik;
  • Pasar 2 Timur, sekitar kawasan pabrik udang: sekitar 1 titik.

Daftar tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari keterangan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai daftar lokasi perjudian yang telah terbukti secara hukum.

Karena itu, verifikasi lapangan dan tindakan resmi aparat menjadi penting untuk memastikan apakah lokasi-lokasi tersebut benar digunakan untuk perjudian, jenis permainan yang berlangsung, pihak yang mengelola, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Dugaan “Bekingi” Judi Harus Dibuka Terang

Apabila benar terdapat kegiatan perjudian yang berlangsung secara terbuka dan dalam waktu panjang, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pelaku perjudian.

Ada pertanyaan lebih besar yang perlu dijawab: mengapa aktivitas tersebut dapat bertahan, siapa yang mengawasi, dan apakah pernah dilakukan penindakan secara serius?

Apalagi jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan.

Dugaan semacam itu harus ditempatkan sebagai persoalan serius. Sebab, apabila terbukti terdapat anggota aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi aktivitas perjudian, persoalannya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mencederai integritas institusi.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak-pihak yang namanya disebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan meminta pemberitaan yang berimbang.

Kapolda Sumut dan Jajaran Diminta Buka Hasil Penindakan

Hingga berita ini disusun, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.S.I.K. telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai informasi dugaan aktivitas perjudian tersebut, termasuk isu dugaan keterlibatan oknum aparat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari ketiga pejabat tersebut.

Konfirmasi kepolisian sangat diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah lokasi-lokasi yang disebut warga benar terindikasi perjudian, apakah sudah pernah dilakukan razia atau penyelidikan, siapa saja yang telah diperiksa, serta apakah ditemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat?

Jika memang tidak ditemukan keterlibatan aparat, penjelasan resmi juga penting agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terbukti.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5W+1H: Publik Menunggu Jawaban

What: Dugaan aktivitas perjudian tembak ikan dan dugaan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.

Where: Sejumlah kawasan di Medan Utara, berdasarkan informasi dan keterangan warga.

Who: Sejumlah nama, termasuk panggilan “Asen” dan “Cici”, disebut dalam informasi masyarakat. Namun keterlibatan mereka belum terbukti secara hukum.

When: Dugaan aktivitas disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, tetapi waktu pasti setiap aktivitas dan penindakan perlu diverifikasi oleh aparat.

Why: Karena aktivitas yang diduga perjudian disebut masih berlangsung meski telah menjadi keluhan masyarakat.

How: Informasi diperoleh melalui penelusuran lapangan dan keterangan warga, sementara dugaan keterlibatan aparat masih membutuhkan penyelidikan resmi serta bukti yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada rumor, pemberitaan, ataupun saling tuding.

Jika benar ada perjudian, tindak. Jika benar ada beking, ungkap. Jika tudingan tidak benar, klarifikasi.

Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan ruang abu-abu yang membuat sebuah aktivitas ilegal terus dipersepsikan seolah-olah “kebal hukum”.

Terlebih Indonesia baru saja memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Semangat kemerdekaan semestinya juga tercermin dalam kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Tim Redaksi MSN ID akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

(Tim Redaksi)

Share:
Komentar

Berita Terkini