-->


News

DUGAAN BARANG ILEGAL MASUK PULAU BENGKALIS: SIAPA DI BALIK “JALUR TIKUS” DAN BENARKAH ADA PERMAINAN MANIFEST?

Admin

 


BENGKALIS//MSN,

Lalu lintas barang dari Malaysia menuju Pulau Bengkalis, Riau, kembali menyisakan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan kepabeanan di wilayah perbatasan Selat Malaka.

Berdasarkan bahan investigasi yang diklaim dihimpun dari lapangan, termasuk dokumentasi fisik dokumen manifes dan penelusuran aktivitas sejumlah armada laut, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen muatan dengan barang yang sebenarnya diangkut.

Persoalannya kini bukan sekadar soal keluar-masuk barang dari luar negeri. Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: apakah terdapat pola pengaturan administratif, penggunaan jalur nonresmi, serta pihak tertentu yang berperan memastikan sebuah muatan dapat masuk dan dibongkar tanpa melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya?

Nama Masuri, S.H. alias Bagong dan seorang pengusaha yang disebut dengan nama Aguan muncul dalam bahan investigasi tersebut. Namun, sampai terdapat bukti dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum, keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum.

MANIFEST 2020 DAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN MUATAN

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah lembar Federal of Malaysia Customs No. 5 Outward Manifest yang disebut diterbitkan di Batu Pahat, Johor, Malaysia, tertanggal 15 Oktober 2020, dengan nama kapal KLM Bintang Jaya 1 dan agen pelayaran Syarikat Amin Agency.

Dokumen tersebut diduga menjadi salah satu bahan yang perlu diuji keasliannya, termasuk isi, jumlah muatan, identitas kapal, agen, penerima barang, serta kesesuaiannya dengan dokumen kepabeanan Indonesia.

Temuan lapangan yang diklaim diperoleh tim investigasi bahkan menyebut adanya dugaan bahwa barang yang tercantum dalam dokumen hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan muatan kapal.

Jika benar terdapat perbedaan signifikan antara manifest dengan muatan fisik, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Siapa yang menentukan isi manifest? Siapa yang mengetahui jumlah barang sebenarnya? Dan bagaimana barang dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut dapat masuk hingga ke daratan Bengkalis?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kapal, pencocokan data kepabeanan, keterangan agen pelayaran, pemilik barang, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima dan menampung barang.

JALUR RESMI ATAU JALUR TIKUS?

Bahan investigasi juga menyoroti dugaan penggunaan sejumlah titik bongkar yang disebut berada di luar jalur pelabuhan resmi.

Nama kawasan seperti Pelabuhan Camat dan sejumlah titik di pesisir Bengkalis disebut dalam informasi lapangan sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat.

Namun, informasi tersebut tetap membutuhkan verifikasi resmi.

Sebab, apabila benar terdapat kapal pengangkut barang impor yang secara rutin melakukan kegiatan bongkar muat di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan pabean, maka aparat perlu menguji seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Mulai dari:

- asal barang;

- dokumen ekspor dari negara asal;

- outward manifest;

- inward manifest di Indonesia;

- pemberitahuan pabean;

- izin pelabuhan;

- identitas kapal;

- agen pelayaran;

- pemilik barang;

- penerima atau importir;

- lokasi bongkar;

- hingga pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

Tidak boleh ada satu mata rantai pun yang terlewat.



EMPAT KAPAL DAN JEJAK DISTRIBUSI

Informasi yang dihimpun juga menyebut keberadaan sejumlah kapal layar motor, antara lain KLM Rita 10, KLM Bintang Jaya 88, KLM Maju Jaya 99, dan KLM Robin, yang disebut memiliki kapasitas angkut ratusan ton.

Nama PT Duta Sukses Bahari dan PT Duta Lintas Bahari juga muncul dalam bahan investigasi sebagai perusahaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pelayaran.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lokal disebut berkaitan dengan penerimaan maupun distribusi barang di daratan Bengkalis.

Semua informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada perusahaan-perusahaan terkait dan diverifikasi melalui data resmi pemerintah.

Sebab, keberadaan sebuah nama perusahaan dalam dokumen atau rantai distribusi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

DARI KAPAL KE GUDANG: SIAPA PENERIMA AKHIR?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai ke mana barang-barang tersebut setelah dibongkar.

Bahan investigasi menyebut sejumlah lokasi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon, Kelapapati Tengah, Antara, Rimba Sekampung, Wonosari, Pattimura, Wonosari Tengah hingga Kelapapati Laut sebagai lokasi yang perlu diperiksa terkait dugaan penyimpanan atau distribusi barang.

Jika informasi tersebut benar, maka penyidik semestinya dapat membangun konstruksi perkara melalui chain of custody barang.

Barang datang dari mana?

Siapa yang menerima?

Siapa yang membayar?

Siapa yang mengangkut?

Di gudang mana barang disimpan?

Kepada siapa barang kemudian dijual?

Dan yang paling penting, apakah seluruh transaksi tersebut tercatat serta telah memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan?

BARANG YANG DISEBUT DALAM MANIFEST

Bahan dokumen yang diperoleh menyebut berbagai jenis komoditas, antara lain kacang tanah, jagung, susu pekat, minuman bubuk cokelat, biskuit, makanan ringan, produk plastik, perlengkapan rumah tangga, pompa, kertas dan perlengkapan sembahyang, peralatan pertanian, jaring, pelampung, resin, fiberglass mat, fiberglass woven roving serta berbagai barang lainnya.

Dengan jumlah dan jenis komoditas yang beragam, pengawasan terhadap barang semacam ini bukan perkara kecil.

Jika barang tersebut memang merupakan barang impor yang masuk ke daerah pabean Indonesia, maka aspek dokumen, tarif, nilai pabean, asal barang, perizinan impor, serta kewajiban pembayaran negara harus dapat ditelusuri.

UU Kepabeanan mengatur pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean sekaligus pemungutan bea masuk.

PASAL PIDANA JANGAN DIJADIKAN SEKADAR ANCAMAN

Dalam bahan awal investigasi, dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam UU Kepabeanan, termasuk Pasal 102 dan Pasal 103.

Namun, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau adanya perbedaan dokumen.

Aparat harus terlebih dahulu membuktikan unsur perbuatannya.

Apabila kemudian ditemukan bukti bahwa seseorang secara sengaja menggunakan pemberitahuan atau dokumen kepabeanan yang tidak benar, mengangkut barang impor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, atau melakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan, barulah ketentuan pidana yang relevan dapat diterapkan.

Dengan kata lain, dokumen adalah pintu masuk penyelidikan, bukan vonis.

BAGONG MEMBANTAH

Masuri, S.H. alias Bagong, yang disebut dalam bahan investigasi sebagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas agen pelayaran, membantah adanya tudingan bahwa kegiatan usaha yang dijalankannya merupakan aktivitas ilegal.

Menurut keterangannya, aktivitas logistik dan impor yang dikelola berjalan secara legal, memiliki dokumen serta perizinan yang diperlukan dan berada dalam pengawasan instansi terkait.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban kepabeanan dan perpajakan atas kegiatan impor telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut penting dicatat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Dengan demikian, tudingan mengenai manipulasi manifest, penyelundupan maupun pengaturan jalur bongkar masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian independen.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN BEA CUKAI

Kini bola berada di tangan aparat.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Polairud, TNI Angkatan Laut dan aparat penegak hukum terkait perlu menjawab secara terbuka apabila memang terdapat laporan atau informasi mengenai aktivitas bongkar muat barang impor di luar mekanisme resmi.

Pertanyaan publik sederhana tetapi fundamental:

Apakah benar terdapat kapal yang membawa barang impor masuk melalui jalur yang tidak semestinya?

Apakah jumlah barang dalam manifest sesuai dengan muatan sebenarnya?

Apakah seluruh barang telah diberitahukan kepada Bea dan Cukai?

Apakah seluruh Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor telah dibayarkan?

Siapa importir dan pemilik sebenarnya dari barang tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah terdapat pihak tertentu yang sengaja membantu atau mengatur agar barang tersebut dapat lolos dari pengawasan?

Jika seluruh dokumen ternyata sah dan muatan sesuai, maka hal itu juga harus diumumkan secara transparan sehingga nama-nama pihak yang disebut dalam isu ini tidak menjadi korban tudingan tanpa dasar.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan manipulasi dokumen, ketidaksesuaian muatan, pelanggaran kepabeanan atau bahkan jaringan penyelundupan yang terorganisasi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebab, wilayah perbatasan bukan ruang kosong hukum.

Selat Malaka adalah salah satu pintu perdagangan Indonesia. Karena itu, setiap dugaan kebocoran pengawasan kepabeanan harus diperiksa secara serius.

Bukan siapa yang memiliki kapal. Bukan siapa yang memiliki gudang. Bukan siapa yang memiliki pengaruh. Tetapi apakah barang tersebut masuk secara sah atau justru lolos melalui celah pengawasan.

HAK JAWAB TERBUKA

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Duta Sukses Bahari, PT Duta Lintas Bahari, CV Graha Jaya Mandiri, Aguan, Masuri, S.H. alias Bagong, Syarikat Amin Agency, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.

Redaksi juga mendorong instansi penegak hukum untuk memberikan klarifikasi resmi apabila terdapat hasil pemeriksaan atau penyelidikan terhadap informasi yang menjadi bahan pemberitaan ini.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Publik berhak tahu. Aparat wajib menjelaskan. Dan siapa pun yang benar harus diberikan ruang untuk membuktikannya.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini