Aceh Timur//MSN,
Proyek revitalisasi SMKN 1 Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber Anggaran APBN, 2026 melalui pelaksana P2SP, diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak. Rabu (19/08/2026).
Penggunaan Rangka atap baja atau material bekas (second) dalam proyek revitalisasi, seperti dugaan terjadi di SMKN 1 Nurussalam, umumnya,telah menyalahi aturan teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) jika spesifikasi awal mewajibkan material baru.
Risiko Penggunaan Material Bekas Spesifikasi proyek biasa diwajibkan pakai baja ringan yang baru, sesuai standar.material bekas berisiko mengalami korosi, penurunan daya tahan, atau deformasi.
Hasil tinjauan awak media ke lapangan, dan masuk ke ruang kelas yang sedang direhabilitasi terlihat beberapa batang rangka atap baja second yang diduga bekas hasil pemakaian bangunan lama.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM-ACEH) Nasruddin.kepada media ini mengatkan, Pemakaian barang bekas di luar ketentuan kontrak dapat berujung pada temuan audit atau dugaan korupsi.Rabu 19 Agustus 2026.
Lanjut, Nasdin, menuturkan bahwa penyimpangan spesifikasi yang merugikan keuangan negara ini disangkakan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 55 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan dokumen pengadaan.
Pasal 382 KUHP: Penipuan atau rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Selanjutnya FPRM, Mendesak instansi berwenang untuk melakukan verifikasi, audit, dan pemeriksaan mendalam guna untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan Mediaciber Nusantara.Ilyas , Kepala sekolah SMKN 1 Nurussalam kabupaten Aceh Timur belum dapat memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
(M.Alimin)
