LABURA //MSN,
PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola SPBU 13.214.104 milik PT Raja Alam Makmur di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), setelah hasil pemeriksaan internal menyatakan SPBU tersebut terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.
SPBU tersebut juga disebut-sebut dimiliki oleh keluarga seorang anggota DPRD Labura. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun konfirmasi resmi yang membenarkan ataupun membantah informasi mengenai keterkaitan kepemilikan tersebut.
Sanksi dituangkan dalam Surat PT Pertamina Patra Niaga Nomor 124/PND433000/2026-S3 tertanggal 26 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur SPBU 13.214.104 atas nama PT Raja Alam Makmur. Salinan surat tersebut diperoleh awak media pada Selasa (28/7/2026).
Dalam dokumen itu dijelaskan, keputusan pemberian sanksi didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan SPBU tertanggal 24 Juli 2026, Perjanjian Novasi Kerja Sama Pengusahaan SPBU CODO Skema I, serta Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 mengenai pedoman pembinaan terhadap penyalur BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pertamina menyatakan SPBU tersebut terbukti menyalurkan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Biosolar kepada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi. Dari hasil pengecekan pada periode 16–22 Juli 2026, ditemukan penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai 1.715 liter.
Tidak hanya itu, tim pemeriksa juga menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal SPBU. Kamera pengawas (CCTV) pada dispenser Biosolar disebut tidak mampu menampilkan nomor polisi kendaraan secara jelas, sementara kapasitas penyimpanan rekamannya hanya sekitar 15 hari, sehingga dinilai belum memenuhi kebutuhan pengawasan secara optimal.
Atas temuan tersebut, Pertamina menyatakan telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif sebagai langkah pembinaan. Sanksi tersebut meliputi Surat Peringatan (SP) I yang berlaku selama 30 hari, disertai penghentian penyaluran Biosolar subsidi selama 30 hari yang dibagi dalam dua tahap, yakni 28 Juli–11 Agustus 2026 dan 19 Agustus–2 September 2026.
Selain penghentian pasokan, pengelola SPBU diwajibkan melakukan pembinaan terhadap pengawas dan operator yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Selama masa pembinaan, SPBU juga diwajibkan memasang spanduk bertuliskan "SPBU Dalam Pembinaan" sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.
Dalam surat yang ditandatangani SAM Retail Sibolga, Denny Nugrahanto, Pertamina turut memberikan peringatan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, perusahaan akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut diperkirakan kembali memicu perhatian publik terhadap efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, mengingat Biosolar merupakan komoditas yang mendapat subsidi negara dan diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang telah ditetapkan dalam regulasi. Karena itu, kepatuhan seluruh penyalur menjadi aspek penting untuk menjaga agar subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Raja Alam Makmur belum memberikan tanggapan resmi atas sanksi yang dijatuhkan Pertamina. Demikian pula pihak keluarga yang disebut-sebut terkait dengan kepemilikan SPBU tersebut belum memberikan klarifikasi.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Raja Alam Makmur, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu ditegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan Pertamina merupakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan internal perusahaan.
Apabila di kemudian hari terdapat proses hukum atau temuan lain dari aparat penegak hukum, hal tersebut merupakan proses yang terpisah dan harus dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Tim)
