-->


News

PANTI ASUHAN MILIK FANALO ZAI JADI SOROTAN, PEMILIK DILAPORKAN KE POLISI ATAS DUGAAN PELECEHAN DAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK ASUH DI BAWAH UMUR

Admin


Medan //MSN,

Di tengah komitmen pemerintah dalam membangun Generasi Emas Indonesia, dugaan tindak pidana seksual terhadap anak kembali mengguncang Sumatera Utara. Kali ini, sorotan mengarah kepada Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia yang berlokasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Pemilik yayasan, Fanalo Zai alias Ama Nuel Zai, dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan anak asuh di panti tersebut. Seluruh dugaan tersebut kini telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, sedikitnya terdapat empat anak yang diduga menjadi korban, masing-masing berinisial RN (10 tahun), CDN (12 tahun), PAW (10 tahun), serta seorang korban lain yang identitasnya tidak dipublikasikan demi perlindungan anak.

Menurut keterangan yang disampaikan para korban kepada pihak yang melakukan pendampingan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, antara lain di kamar mandi, di kamar tidur saat korban sedang beristirahat, hingga di area kebun yang berada di sekitar panti. Para korban juga mengaku diduga kerap mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, tendangan, maupun cubitan apabila menolak atau melakukan hal yang tidak sesuai dengan keinginan terlapor. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat dan belum merupakan putusan pengadilan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan. Aparat disebut masih melakukan penyelidikan serta upaya pencarian terhadap Fanalo Zai yang dikabarkan meninggalkan lokasi sebelum sempat diamankan warga.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, para korban telah menjalani Visum et Repertum (VER) di RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Jumat, 24 Juli 2026, guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah. Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, perangkat Pemerintah Desa Helvetia, serta tim dari Kementerian Sosial RI untuk wilayah Kecamatan Labuhan Deli mendatangi lokasi panti pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dari hasil peninjauan awal di lapangan, petugas menemukan kondisi lingkungan panti yang dinilai memerlukan perhatian serius dari aspek kebersihan, kelayakan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan lembaga pengasuhan anak. Temuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan standar perlindungan anak di lembaga tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, pembinaan, dan pemulihan bagi anak-anak yatim piatu maupun anak dari keluarga rentan, justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana yang mengancam masa depan mereka.

Masyarakat kini menaruh harapan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas, sistem pengawasan, serta mekanisme perlindungan anak di seluruh panti asuhan, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan terhadap Fanalo Zai masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini