-->



News

MANTAN HELPER GUDANG DIKAGETKAN TAGIHAN TRANSAKSI Rp8 MILIAR! Diduga Data Pribadi Disalahgunakan, KPP Diprotes Karena Dinilai Tak Transparan

Admin

 

LABUHANBATU //MSN,

Kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat. Seorang mantan helper gudang di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengaku terkejut setelah namanya tercatat dalam transaksi pembelian gula kristal putih dengan nilai fantastis mencapai Rp8 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Pria bernama Folmer Welington Silalahi (34) itu mengaku sama sekali tidak pernah melakukan transaksi bernilai miliaran rupiah. Bahkan, ia menyatakan tidak pernah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dikaitkan dengan data transaksi tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan data pribadi masyarakat. Bagaimana mungkin seorang mantan pekerja gudang dapat tercatat melakukan transaksi bernilai miliaran rupiah apabila benar dirinya tidak pernah melakukannya? Siapa pihak yang diduga menggunakan identitasnya?.

Merasa dirugikan, Folmer bersama kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, mendatangi KPP Pratama Rantauprapat pada Jum'at (10/7/2026) untuk meminta penjelasan.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan mengenai asal-usul data transaksi yang dimaksud. Situasi bahkan sempat memanas karena perbedaan pandangan antara pihak pelapor dengan petugas.

Pihak Folmer juga menilai penjelasan yang diberikan belum menjawab substansi persoalan, yakni mengenai identitas perusahaan atau pihak yang mencatat transaksi tersebut atas nama kliennya.

Selain itu, awak media yang berada di lokasi disebut sempat diminta untuk tidak melakukan peliputan ketika ketegangan berlangsung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam penanganan persoalan tersebut.

«"Klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu. Kami meminta KPP menunjukkan identitas maupun alamat perusahaan yang tercatat sebagai penjual," tegas Halomoan Panjaitan.»

Merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai, pihak kuasa hukum akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Kuasa hukum menduga terdapat pihak yang memanfaatkan data pribadi korban sehingga namanya tercantum dalam transaksi bernilai miliaran rupiah. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara. Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak pelapor.

(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini