-->


News

KPK Dalami Dugaan Suap Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing, Uang 46.500 Dollar Singapura Dikumpulkan dari SHU Koperasi Petani

Admin

 


JAKARTA //MSN,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap terkait usulan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Dalam pengusutan tersebut, KPK mengungkap bahwa Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan dana sebesar 46.500 Dollar Singapura yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi petani kelapa sawit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah kemudian dikonversi menjadi Dollar Singapura dengan nilai total sekitar 46.500 Dollar Singapura.

Menurut KPK, dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara dari para petani anggota koperasi. Penyidik mendalami dugaan bahwa uang itu dipersiapkan dalam rangka proses usulan pelepasan kawasan hutan yang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum menyimpulkan apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketika Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026, laporan tersebut tidak mencantumkan jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diterimanya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar 12.500 Dollar Singapura. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan uang dengan nominal yang sama.


KPK Periksa Pejabat ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan


Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK turut memanggil dua pejabat pemerintah sebagai saksi, yakni Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Suprapto.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan kedua saksi tersebut karena penyidikan masih berlangsung.

Dugaan Amplop untuk Menteri Kehutanan Masih Didalami

Perkara ini berkembang setelah muncul dugaan adanya amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan usulan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Menteri Kehutanan di Mapolres Kuantan Singingi pada 17 Juni 2026. Selanjutnya, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, KPK menyatakan laporan itu tidak dapat diproses sebagai pelaporan gratifikasi karena perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak yang berinisiatif, serta dugaan keterkaitannya dengan proses pengajuan pelepasan kawasan hutan.

KPK juga belum mengumumkan kapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan. Menurut Budi, perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai progres penyidikan.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan adanya kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini