Langkat //MSN,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemberian puluhan paket proyek kepada mantan tim sukses Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, pada pelaksanaan Pilkada 2024. Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) diduga memperoleh sebanyak 85 paket proyek pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp10,2 miliar.
Rinciannya, sebanyak 80 paket proyek berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan lima paket proyek lainnya berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai sekitar Rp748 juta. Seluruh pekerjaan tersebut diduga diperoleh melalui mekanisme pengadaan langsung.
KPK menduga proyek-proyek tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Penyidik mengungkap adanya dugaan kesepakatan pemberian imbalan atau fee kepada pihak tertentu. Untuk proyek di Dinas Pendidikan, Syah Afandin diduga meminta setoran sebesar 10 persen, sedangkan proyek di Dinas Perkim diduga dikenakan fee 17 persen.
Perkara ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Selain itu, KPK menduga Syah Afandin telah menerima uang sekitar Rp800 juta dari total nilai komitmen yang diperkirakan mencapai Rp1,117 miliar.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, mekanisme pembagian proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red/Tim)
