JAKARTA //MSN,
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. ST Burhanuddin, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upacara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at. (24/7/2026)
Jabatan yang dilantik meliputi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat), Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), hingga Staf Ahli Jaksa Agung.
Perombakan pada sejumlah posisi kunci tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap konsistensi Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara korupsi bernilai besar, memulihkan kerugian negara, serta menjaga independensi penegakan hukum.
Dalam pelantikan tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana resmi dipercaya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, setelah sebelumnya mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sementara itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini diamanahkan kepada Dr. Kuntadi, SH., MH. Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) dan pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Pengalamannya di bidang penyidikan menjadi modal penting dalam memimpin penanganan perkara tindak pidana korupsi di tingkat nasional.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Jampidum, Jaksa Agung menunjuk Dr. Leonard Ebenezer Simanjuntak. Adapun Dr. Patris Yusran Jaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, kini dipercaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Selain itu, Dr. Hermon Dekristo, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (SesJampidmil), mendapat amanah baru sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.
Rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat organisasi. Namun, sorotan publik tidak akan berhenti pada seremoni pelantikan semata.
Masyarakat menunggu pembuktian nyata melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, berintegritas, serta bebas dari intervensi.
Di tengah meningkatnya ekspektasi terhadap pemberantasan korupsi, pergantian pejabat strategis ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara-perkara besar, mengoptimalkan pemulihan aset negara, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.(Red/Tim)

