JAKARTA //MSN,
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Pada Jumat (24/7/26) malam, Febrie resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung.
Saat memasuki area rutan, Febrie terlihat berada dalam pengawalan petugas. Ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju ruang tahanan.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanannya. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat dan masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Ia juga menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Meski demikian, Febrie menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku dan menggunakan hak-haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi besar.
Kondisi tersebut dinilai semakin menegaskan pentingnya proses penyidikan yang transparan, profesional, dan berbasis alat bukti agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Publik pun menanti kejelasan mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang dimiliki penyidik, serta perkembangan proses hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Dugaan korupsi dan TPPU yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Oleh karena itu, yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/Tim)

