SIMALUNGUN //MSN,
Desakan agar Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mundur dari jabatannya terus menguat di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang didalami Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sejumlah elemen masyarakat menilai penyelidikan yang berlangsung harus diikuti dengan langkah transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Saragih, salah seorang warga Simalungun, mengaku masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pejabat publik yang terseret isu korupsi.
“Kami jenuh dengan keadaan negara saat ini yang terus mempertontonkan pejabat-pejabat yang serakah dan korupsi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media, Jum'at (24/07/2026).
Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra untuk mengevaluasi status Benny Gusman Sinaga sebagai kader partai sekaligus Wakil Bupati Simalungun. Desakan tersebut muncul karena Benny diketahui menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas MBG di daerah dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Yayasan Harapan Baru, meski keterlibatan tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, massa dari Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumut menggelar aksi di Kantor Kejati Sumut. Mereka meminta penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial BOR yang diduga menjadi pemasok bahan makanan kepada Yayasan Harapan Baru.
“Kami meminta Kejaksaan mengusut dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan MBG,” tegas Koordinator Aksi, Nanda Maryadi Andarfo, dalam orasinya.
HMAK Sumut juga mendesak agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan yayasan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurut mereka, audit terhadap alur pengadaan, distribusi bahan makanan, serta penggunaan anggaran MBG penting dilakukan untuk memastikan program tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai ada praktik yang mencederai tujuan baik program ini,” ujar Nanda.
Dalam aksi tersebut, massa turut menyampaikan dugaan adanya pemerasan terhadap pengelola SPPG di wilayah Simalungun. Nilai yang disebut mencapai Rp364 juta, ditambah dugaan pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan. Tuduhan tersebut juga disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat daerah, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait dugaan tersebut.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah Kejati Sumut. Pengamat menilai penyidik perlu membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sejauh mana dugaan korupsi MBG ditelusuri, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan apakah terdapat aliran dana yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang berkembang. Kejati Sumut menyatakan masih mendalami laporan dan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/Tim)

