Serang, Banten //MSN,
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral berinisial R yang bertugas di Kodim 0602/Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom III/4 Serang terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Brimob Polda Banten.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, menyampaikan bahwa Kopral R diduga berperan sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau menjadi pendukung bagi kelompok debt collector (DC) yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Saat ini ditahan di Denpom III/4 Serang. Patut diduga yang bersangkutan menjadi backing kelompok debt collector," ujar Mahmuddin, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini bermula dari upaya penarikan kendaraan yang diduga menunggak pembayaran leasing. Berdasarkan hasil penyelidikan, para debt collector yang terlibat diketahui berkoordinasi melalui sebuah aplikasi yang berisi informasi kendaraan bermasalah yang menjadi target penarikan.
Dalam peristiwa tersebut, kendaraan yang dikendarai personel Brimob Polda Banten disebut sempat dihentikan oleh sejumlah debt collector. Terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan, termasuk dugaan pengancaman, pengeroyokan, pelemparan batu, hingga upaya perampasan kendaraan.
Polda Banten sebelumnya telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua orang berinisial FN dan YS ditangkap tidak lama setelah kejadian, sementara dua tersangka lainnya berinisial GB dan MM berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran di wilayah Tangerang. Aparat masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut, mulai dari melakukan intimidasi, pengancaman, pelemparan benda keras, hingga tindakan kekerasan terhadap korban.
Mengetahui adanya personel Brimob yang menjadi korban pengeroyokan, sejumlah anggota Brimob mendatangi lokasi dan membantu proses pengamanan. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah personel Brimob mengamankan beberapa terduga pelaku untuk dibawa menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi tindakan premanisme dengan modus perampasan kendaraan di jalan. Setiap pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan kelompok debt collector, tetapi juga menyeret seorang oknum aparat yang diduga turut memberikan dukungan terhadap aktivitas yang berujung pada tindak pidana kekerasan. Proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat saat ini masih terus berlangsung.
(Red/Tim)
