MEDAN //MSN,
Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dengan modus yang terbilang rapi akhirnya berhasil dibongkar personel Polrestabes Medan. Empat orang ditangkap karena diduga bersekongkol mengurangi muatan solar dari mobil tangki, memanipulasi sistem pelacakan GPS, hingga mematikan kamera CCTV demi menghilangkan jejak.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Rional Agus Pranata Tarigan (35) selaku supervisor SPBU Jalan Gajah Mada, Ahmad Wahyudin Matondang (21) operator SPBU, serta dua sopir mobil tangki PT Elnusa, Pandapotan Sirait (34) dan Evando Situngkir (34).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Adrian Risky Lubis, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi sistem GPS pada mobil tangki pengangkut BBM.
Perangkat GPS dilepas dari truk, kemudian dipasang pada mobil Toyota Rush milik salah satu pelaku agar sistem pemantauan perusahaan tetap mendeteksi kendaraan seolah-olah berada di jalur distribusi resmi.
Padahal, mobil tangki justru diarahkan ke SPBU Jalan Gajah Mada untuk menurunkan sebagian muatan solar. Sementara itu, mobil Toyota Rush yang membawa GPS melaju menuju SPBU tujuan di Jalan Asrama sehingga pergerakan armada tetap terlihat normal di sistem pemantauan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Budiman Simanjuntak, menjelaskan mobil tangki yang seharusnya mengirim solar ke SPBU Jalan Asrama terlebih dahulu "dikencingi" dengan cara mengurangi sekitar 200 liter muatan di SPBU Jalan Gajah Mada.
Sementara itu, Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, Ondo Parlindungan Simanjuntak, menyebut solar hasil pengurangan muatan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki penyimpanan Dexlite. Setelah proses selesai, mobil tangki kembali melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan dengan sisa muatan, sedangkan GPS yang dibawa mobil lain telah lebih dahulu berada di SPBU tujuan untuk menutupi penyimpangan tersebut.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan, hasil penyelidikan menunjukkan SPBU Jalan Gajah Mada sejatinya tidak diperuntukkan menjual solar. Penyidik menduga para pelaku memanfaatkan selisih harga antara solar bersubsidi dan Dexlite dengan memasukkan solar ke tangki penyimpanan Dexlite.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi merugikan konsumen karena BBM yang diterima diduga tidak sesuai spesifikasi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan setiap kali aksi dilakukan, kamera CCTV di SPBU sengaja dimatikan agar aktivitas ilegal tersebut tidak terekam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan dengan keuntungan sekitar Rp3 juta setiap kali pengurangan muatan dilakukan.
Kasus yang diungkap pada 12 Maret 2026 itu kini masih terus dikembangkan. Penyidik Polrestabes Medan mendalami kemungkinan adanya aktor lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen.(Red/Tim)
