-->
News

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan Ungkap Kasus Dugaan Penyelundupan Manusia Pekerja Migran Indonesia

Admin

 

Medan // MSN,

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Satgas BAIS Tanjung Balai–Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, MH.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VI/2026/SPKT Dit PPA dan PPO/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026 dengan pelapor Faisal Hasan.

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 457 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kronologi Pengungkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 1 Juni 2026, tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Sumut bersama Satgas BAIS Tanjung Balai–Asahan menerima informasi mengenai adanya sejumlah warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

Para calon pekerja migran tersebut diketahui akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah dari tambatan kapal PT Timur Jaya, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh kepastian bahwa kapal yang dimaksud telah berangkat menuju Malaysia.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menghentikan serta mengamankan kapal tersebut di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tekong atau nahkoda kapal berinisial B bersama empat anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam proses penyelundupan.

Selain itu, petugas juga menyelamatkan delapan warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan.

Seluruh korban sebanyak delapan (8) orang saat ini telah ditempatkan di Shelter BP3MI Sumatera Utara guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Modus Operandi

Para pelaku diduga menjalankan praktik penyelundupan manusia dengan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Indonesia secara tidak sah melalui jalur laut menuju Malaysia tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan bahwa Para Tersangka diberikan upah sebesar 1,2 - 1,5 Juta/orangnya, dan bagi para calon pekerja dijanjikan tawaran pekerjaan di Malaysia dengan kisaran harga gaji yang lebih tinggi daripada pekerja Indonesia.

Tersangka yang Diamankan

Petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing:

- Inisial B (55), berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal yang mengemudikan kapal menuju Malaysia.

- Inisial IN (44), berperan sebagai kepala kamar mesin sekaligus mekanik kapal.

- Inisial MJ alias MJT (32), berperan sebagai juru masak kapal.

- Inisial AA (47), berperan sebagai penambat kapal dan membantu operasional kapal.

- Inisial P alias I (41), berperan sebagai penambat kapal dan membantu operasional kapal.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 11 unit telepon seluler berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi.

- Uang tunai sebesar Rp480.000 yang merupakan sisa uang jalan yang disita dari tersangka B.

- Satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru dengan lis merah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Kapal tersebut saat ini dititipkan di Markas Satpol Airud Tanjung Balai sebagai barang bukti.

Tindak Lanjut

Polda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol KRISTINATARA W., S.H., M.H., akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pemilik kapal berinisial RS.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelundupan manusia dan penempatan pekerja migran nonprosedural yang dapat membahayakan keselamatan warga negara Indonesia serta merugikan negara.

Naskah ini sudah disusun dengan gaya profesional, formal, dan sesuai kaidah pemberitaan, sehingga siap digunakan untuk rilis media, publikasi institusi, maupun bahan konferensi pers.(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini