-->

News

GBKP Somasi Pemkab Karo, Tuntut Pengosongan RSUD Kabanjahe: Status Aset Dinilai Sudah Jelas, Pengembalian Tak Bisa Lagi Ditunda

Admin

 

Karo //MSN,

Konflik kepemilikan dan penguasaan aset RSUD Kabanjahe memasuki babak baru. Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) melalui kuasa hukumnya, Purba Hardyanto Law Office, resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terkait penggunaan lahan dan bangunan RSUD Kabanjahe yang diklaim merupakan aset sah milik GBKP.

Dalam somasi yang disampaikan Kamis (11/6/2026) yang lalu, Pemkab Karo diminta segera mengosongkan dan menyerahkan aset yang berada di Kelurahan Gung Leto sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 316/Gung Leto. Penyerahan diminta dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak surat somasi pertama diterima.

Selain itu, Pemkab Karo juga diminta memberikan klarifikasi tertulis atau melakukan komunikasi resmi dengan pihak GBKP untuk membahas mekanisme teknis penyerahan aset tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kalender, atau paling lambat 17 Juni 2026.

Perwakilan Tim RS GBKP, Pt. Abdi Khalik Ginting, didampingi Rubianto Sembiring serta Pdt. Chrismas Ginting dari Unit Hukum, Aset dan Harta Benda Moderamen GBKP, menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum awal yang ditempuh setelah berlarut-larutnya ketidakjelasan sikap Pemerintah Kabupaten Karo.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian dari Bupati Karo mengenai kapan lahan dan bangunan RSUD Kabanjahe akan dikembalikan secara utuh kepada pemilik sahnya, yakni Moderamen GBKP.

“Status hukum kepemilikan tanah dan bangunan rumah sakit telah jelas. Pemerintah melalui BPN Kabupaten Karo telah menerbitkan Sertifikat HGB Nomor 316 pada 18 Agustus 2016 atas nama GBKP. Namun hingga kini aset tersebut masih digunakan Pemkab Karo sebagai RSUD,” ujar Abdi Khalik Ginting.

Ia menjelaskan, sejak terbitnya sertifikat tersebut, Pemkab Karo menggunakan aset rumah sakit melalui mekanisme sewa yang berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Setelah masa sewa berakhir, GBKP memutuskan tidak lagi memperpanjang perjanjian karena memiliki agenda pengelolaan rumah sakit secara mandiri.

Keputusan itu, lanjutnya, telah diperkuat melalui Sidang Majelis Sinode GBKP pada April 2025 di Retreat Center Sukamakmur yang kembali menegaskan mandat agar rumah sakit dikelola langsung oleh GBKP serta meminta Pemkab Karo segera mengembalikan aset dimaksud.

Langkah persiapan pengambilalihan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelumnya. Pada 9 Januari 2023, Moderamen GBKP membentuk Tim Transisi Rumah Sakit yang bertugas melakukan komunikasi dengan Pemkab Karo terkait pengembalian aset sekaligus menjajaki kerja sama dengan investor guna pengembangan layanan kesehatan di masa mendatang.

Menariknya, pada masa kepemimpinan Bupati Karo sebelumnya, Cory Sriwaty Sebayang, telah tercapai kesepahaman terkait proses transisi tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Karo Nomor 130/2858/PEM/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 yang pada prinsipnya memberikan ruang kepada GBKP untuk mencari investor dan memulai pembangunan secara bertahap.

Dalam surat tersebut, Pemkab Karo juga disebut meminta tenggang waktu enam bulan untuk melakukan pengosongan rumah sakit sebelum aset dikembalikan kepada GBKP.

Kini, setelah masa yang diminta berlalu dan belum terlihat adanya penyerahan aset secara nyata, somasi resmi menjadi sinyal bahwa persoalan ini berpotensi bergeser dari ranah komunikasi administratif menuju sengketa hukum yang lebih serius.

Publik pun menanti langkah dan sikap resmi Pemkab Karo. Di tengah kejelasan dokumen kepemilikan yang diklaim GBKP, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa proses pengembalian aset yang telah lama dijanjikan belum juga terealisasi. 

Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, hingga berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Karo.

(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini