JAKARTA //MSN,
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, melontarkan kritik terhadap kondisi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinilainya semakin rentan terhadap praktik korupsi, Rabu.(3/6/26)
Pernyataan tersebut mencuat setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut dalam persidangan dugaan suap terkait kegiatan importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan yang digelar pada 20 Mei 2026, terungkap keterangan mengenai adanya aliran dana sebesar 213.600 dolar Singapura yang disebut diterima Djaka dari pimpinan PT Blueray Cargo, John Field. Informasi tersebut muncul dalam proses pemeriksaan perkara yang tengah berlangsung di pengadilan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Saut Situmorang menilai persoalan integritas di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara itu harus mampu menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik.
“Bea Cukai merupakan salah satu institusi yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan, ekspor-impor, serta penerimaan negara,” ujar Saut dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pejabat dalam perkara korupsi harus ditelusuri secara transparan dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak yang namanya disebut dalam persidangan tersebut. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga tata kelola perdagangan nasional. Masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara menyeluruh dan transparan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal, transparansi birokrasi, serta komitmen pemberantasan korupsi di seluruh institusi negara guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Red/Tim)
