Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gabungan eksekutor aktivis muda (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Belanja Gaji Pegawai Non ASN dan Jasa Tenaga Outsourcing pada Kantor Camat Medan Kota Tahun Anggaran 2025, Jum'at.(12/06/2026)
Aksi tersebut dilatarbelakangi hasil penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 57932705 yang mencantumkan paket belanja Gaji Pegawai Non ASN dan Jasa Tenaga Outsourcing dengan pagu anggaran mencapai Rp11,6 miliar. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan serius yang wajib dijelaskan kepada publik.
Dalam orasi kordinator aksi, massa aksi menyoroti tidak adanya rincian spesifikasi paket pengadaan yang memadai. Paket tersebut hanya mencantumkan nomenklatur umum tanpa menjelaskan jumlah tenaga kerja yang akan direkrut, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, sistem perekrutan, mekanisme pembayaran, hingga kebutuhan riil penggunaan anggaran. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, massa juga mempertanyakan status administrasi penganggaran yang dalam data RUP tercantum “Pra DIPA/DPA: Tidak”. Keterangan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakjelasan dasar administrasi dan legalitas penganggaran sehingga perlu dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Aktivis Geram juga menilai pagu anggaran sebesar Rp11,6 miliar merupakan angka yang sangat besar dan patut diuji kewajarannya. Jika dibandingkan dengan estimasi kebutuhan tenaga outsourcing berdasarkan standar upah yang berlaku di Kota Medan, terdapat indikasi ketidaksesuaian yang harus ditelusuri melalui audit investigatif guna memastikan tidak terjadi pemborosan, mark-up, ataupun penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lebih lanjut, massa aksi menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait daftar tenaga Non ASN, jumlah tenaga outsourcing yang dipekerjakan, rincian penggunaan anggaran, serta realisasi pembayaran sepanjang tahun anggaran. Hingga saat ini, informasi tersebut dinilai belum dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Dalam aksinya, mhd anas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Camat Medan Kota beserta pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut. Massa menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral kepada masyarakat.
Kordinator aksi menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk tuduhan sepihak, melainkan dorongan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan demi mencegah potensi praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.
"Uang rakyat harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak tinggal diam serta segera menindaklanjuti dugaan kejanggalan anggaran di Kantor Camat Medan Kota demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegas massa aksi dalam pernyataan sikapnya.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Lawan Korupsi Sampai Tuntas!
(Red/Tim)
