Sragen // MSN,
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, secara tegas menyampaikan desakan agar Pangdam IV/Diponegoro, Danrem 074/Warastratama, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), serta Panglima TNI memberikan perhatian serius dan mengambil langkah-langkah tindakan yang nyata.
Pihaknya meminta agar dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik pungutan liar, tindakan intimidasi, serta dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di wilayah Kabupaten Sragen ditelusuri secara mendalam, objektif, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, Minggu.(14/6/26)
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh kliennya, Teguh Riyanto, persoalan ini bermula dari aktivitas ekonomi warga masyarakat yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Sragen. Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkapkan secara terbuka motif, latar belakang terjadinya peristiwa, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan bukti yang sahih bahwa terdapat oknum yang menyalahgunakan wewenang jabatan dan atribut institusi untuk melakukan pungutan liar, tekanan psikis, maupun tindakan kekerasan terhadap warga sipil, maka perbuatan demikian tidak dapat dibiarkan berlanjut. Siapa pun pelakunya, tanpa terkecuali, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Rikha Permatasari.
Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Warga Sipil Wajib Diungkap Secara Menyeluruh
Menurut data dan keterangan yang diterima tim penasihat hukum, Teguh Riyanto melaporkan telah mengalami tindakan pemborgolan, pemukulan, dorongan, serta perlakuan yang merendahkan martabat dan harkat kemanusiaannya. Korban juga menyatakan dipaksa untuk membuat pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi yang tertekan, baik secara fisik maupun psikologis.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh keterangan dan bukti pendukung yang dimiliki telah disampaikan kepada lembaga yang berwenang guna diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar seluruh fakta dikemukakan secara jujur, transparan, dan profesional. Tidak boleh terdapat upaya apa pun untuk menutupi kenyataan, melindungi pihak yang diduga bersalah, maupun memperlambat jalannya proses penyelidikan. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang pangkat, kedudukan, maupun institusi tempat seseorang bernaung,” ujar Rikha.
Sorotan Publik Menuntut Penanganan yang Serius dan Berintegritas
Wisnu alias Roger, wartawan yang dikenal kritis dan senantiasa memperjuangkan kepentingan publik, turut menyampaikan tanggapan yang tegas terkait kasus ini. Ia mengingatkan bahwa peristiwa ini telah menyebar luas dan menjadi perhatian utama masyarakat di tingkat nasional.
“Kasus ini telah menjadi sorotan publik secara nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus segera dilaksanakan secara tuntas, transparan, dan tanpa kompromi. Jangan sampai timbul persepsi bahwa terdapat upaya untuk menunda atau menyembunyikan fakta, mengingat seluruh proses pengusutan kini berada dalam pengawasan masyarakat luas,” tegas Wisnu alias Roger.
Apabila Terbukti Melanggar Hukum, Harus Diproses Secara Pidana dan Disiplin
Perlu dipahami bahwa tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum bukanlah bentuk serangan terhadap institusi TNI, melainkan langkah untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi tersebut.
“Menindak tegas pelanggar hukum justru menjadi bukti nyata bahwa TNI merupakan institusi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepercayaan rakyat. Jangan sampai tindakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik serta kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama ini.”
Rikha Permatasari meminta agar apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana, maka proses hukum dijalankan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan hukum pidana, peraturan disiplin militer, serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 Ayat (3): Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum.
Pasal 27 Ayat (1): Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D Ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil dan beradab.
Pasal 28G Ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan bagi setiap individu dari tindakan penyiksaan, kekerasan, serta perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Menegaskan kewajiban setiap prajurit untuk menjunjung tinggi hukum, disiplin militer, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sepenuhnya.
Seruan Kepada Pangdam IV/Diponegoro
Tim Kuasa Hukum berharap agar Pangdam IV/Diponegoro memberikan perhatian penuh dan memastikan seluruh laporan yang disampaikan oleh masyarakat ditangani secara adil, objektif, dan tidak memihak.
“Jangan biarkan masyarakat biasa berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Negara wajib hadir melindungi hak dan keselamatan warganya. Pangdam IV/Diponegoro memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum berlaku setara bagi semua pihak dan tidak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap hukum.”
Di sisi lain, baik Tim Kuasa Hukum maupun pihak media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut dalam laporan, sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(RM)
Sumber: RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
(Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit harus runtuh)
