MEDAN //MSN,
Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, perwira polisi yang viral usai diduga mengisap rokok elektrik berisi narkoba dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Melalui sidang kode etik profesi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari, Kompol Dedy Kurniawan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik internal yang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut.
“Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH,” tegas Ferry, Rabu (6/5/2026).
Meski telah diputus dipecat, Kompol Dedy diketahui langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam persidangan etik itu, tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 tersebut.
Sebaliknya, sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan justru menjadi poin yang memberatkan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kompol Dedy tengah duduk bersama seorang wanita sambil mengisap vape yang diduga mengandung narkotika.
Dalam rekaman tersebut, ia tampak lemas dan diduga berada dalam kondisi tidak sadar hingga harus dibopong oleh rekannya.
Polda Sumut mengungkapkan bahwa video tersebut direkam pada tahun 2025 saat Kompol Dedy masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, unit yang menangani pengungkapan jaringan narkoba.
Ironisnya, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru tersandung dugaan penyalahgunaan barang haram itu sendiri.
Sebelum sidang etik digelar, Kompol Dedy telah lebih dulu ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus hari ini,” ujar Kombes Ferry Walintukan sebelumnya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di tengah perang melawan narkotika yang terus digaungkan.
(Red/Tim)
