-->

News

Srikandi Pakar Indonesia: 'DIMANA NURANIMU SIHAR SITORUS?!'

Admin



Deli Serdang //MSN,

Srikandi PAKAR Indonesia Kutuk Keras Kader PDIP yang Diduga 'Mencekik' Rakyat Kecil demi Tanah!. Ketua Umum DPP Srikandi PAKAR Indonesia, Elita Megawati, mengeluarkan "Pernyataan Perang" terhadap sikap bungkam dan arogansi oknum Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sihar Sitorus. 

Dalam kasus dugaan perampasan tanah milik Legiman Pranata, Sihar Sitorus dinilai telah kehilangan kompas moral dan mengkhianati mandat rakyat, pada Kamis.(7/5/26)

PDIP Adalah Partai Wong Cilik, Bukan Partai Perampas Tanah!

Elita Megawati secara terbuka menyentil ideologi partai yang sering didengungkan namun diduga dikhianati oleh perilaku Sihar Sitorus di lapangan.

"Saudara Sihar Sitorus, Anda duduk di kursi empuk DPR RI karena suara rakyat! Tapi mengapa hari ini Anda justru menjadi sosok yang diduga menggunakan tangan besi kekuasaan untuk merampas sejengkal tanah milik rakyat kecil seperti Pak Legiman?."

"Apakah jabatan membuat Anda buta? Di mana nurani Anda sebagai kader PDI Perjuangan?", cecar Elita Megawati.

Identity Fraud: Kejahatan yang Menjijikkan

Srikandi PAKAR menegaskan bahwa dugaan penggunaan NIK Ganda dalam penerbitan SHM No. 477 adalah bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) untuk mengangkangi hukum.

Sangat menjijikkan jika seorang anggota dewan terhormat diduga terlibat dalam Identity Fraud. 

"Ini bukan sekadar masalah sengketa tanah, ini adalah pembunuhan hak sipil rakyat! Sihar Sitorus tidak layak menyandang gelar 'Yang Terhormat' jika untuk urusan tanah saja harus menumbalkan kebenaran dan memanipulasi identitas," tegas Elita.

Tantangan Terbuka untuk Ibu Megawati Soekarnoputri, Srikandi PAKAR juga meminta ketegasan dari pucuk pimpinan partai berlambang banteng tersebut.

Pecat Kader Bermasalah: Srikandi PAKAR mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera memanggil dan memecat Sihar Sitorus jika terbukti melakukan praktik mafia tanah.

Jangan Lindungi Benalu: Ibu Mega selalu bilang 'menangis dan tertawa bersama rakyat'. Tapi hari ini, rakyat sedang menangis karena dizalimi kader Anda. Jangan biarkan satu orang merusak seluruh wajah partai.

ULTIMATUM SRIKANDI PAKAR: Kepada Sihar Sitorus

Segera lepaskan hak atas SHM No. 477 dan kembalikan kepada Pak Legiman Pranata secara jantan. Jangan jadi pengecut yang bersembunyi di balik kekebalan administrasi!

Kepada MKD DPR RI: Jangan jadi 'macan ompong'. Sihar Sitorus telah mencoreng martabat lembaga legislatif. Copot status keanggotaannya.

Kepada Kapolda Sumut: Jangan 'melempem' melihat logo partai.

Tangkap dan periksa Sihar Sitorus. Hukum harus tetap tegak meski langit runtuh!.

"Kami tidak takut pada jabatan Anda, Saudara Sihar! Selama Pak Legiman belum mendapatkan haknya, kami akan terus menjadi mimpi buruk bagi tidur nyenyak Anda. 

Kekuasaan itu ada batasnya, tapi perjuangan kami tidak!"

Hormat Kami,

DPP SRIKANDI PAKAR INDONESIA

Elita Megawati

Ketua Umum

Kontak Investigasi & Media:

Divisi Humas DPP Srikandi PAKAR Indonesia

Email: humas@srikandipakar.org

"DI MANA NURANIMU, SIHAR SITORUS?" – Srikandi PAKAR Indonesia Kutuk Keras Kader PDIP yang Diduga 'Mencekik' Rakyat Kecil demi Tanah!

"DI MANA NURANIMU, SIHAR SITORUS?" – Srikandi PAKAR Indonesia Kutuk Keras Kader PDIP yang Diduga 'Mencekik' Rakyat Kecil demi Tanah!

MENEGAKKAN KEDAULATAN AGRARIA:

SRIKANDI PAKAR INDONESIA UNGKAP CACAT KONSTITUSIONAL SHM BERBASIS NIK GANDA DALAM KASUS LEGIMAN PRANATA

Ketua Umum Srikandi PAKAR Indonesia, Elita Megawati menyampaikan pernyataan hukum yang presisi dan mendalam terkait sengketa lahan milik warga, Legiman Pranata. 

Berdasarkan temuan data yuridis, Srikandi PAKAR menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 yang diterbitkan atas nama oknum berinisial SPHS melalui manipulasi identitas (NIK Ganda) adalah produk hukum yang Cacat Substansial, Cacat Prosedural, dan Batal Demi Hukum.

1. Landasan Fundamental: Perspektif Pancasila

Elita Megawati menekankan bahwa manipulasi dokumen negara mencederai marwah bangsa:

- Sila Ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab):** Penggunaan NIK Ganda untuk merampas hak tanah adalah tindakan yang tidak beradab. Negara wajib melindungi rakyat kecil dari praktik intimidasi administratif.

- Sila Ke-5 (Keadilan Sosial):** Praktik "karpet merah" bagi oknum penguasa menciptakan ketimpangan akses hukum. Keadilan agraria menuntut kejujuran dalam penguasaan tanah.

2. Landasan Konstitusional (UUD 1945)

Secara konstitusional, tindakan oknum tersebut dinilai melanggar hak dasar warga negara:

- Pasal 28G Ayat (1):** Hak milik Pak Legiman dilindungi sebagai harta benda di bawah kekuasaannya yang sah.

- Pasal 28D Ayat (1):** Menjamin kepastian hukum yang adil. Sertifikat yang lahir dari subjek hukum yang tidak sah secara otomatis kehilangan legitimasi konstitusionalnya karena bersifat menyesatkan hukum.

3. Analisis Yuridis Normatif (Hukum Positif)

Srikandi PAKAR memaparkan tiga poin teknis yang melumpuhkan keabsahan SHM tersebut:

- Pelanggaran UU No. 24 Tahun 2013 (Adminduk):** NIK tunggal adalah syarat mutlak subjek hukum. Penggunaan NIK Ganda merupakan pelanggaran pidana administrasi yang menggugurkan syarat subjektif sebuah perjanjian atau permohonan hak.

- Asas Ex Injuria Jus Non Oritur: Prinsip hukum internasional yang menegaskan bahwa **hukum tidak dapat lahir dari sebuah pelanggaran**. Karena NIK Ganda adalah ilegal, maka SHM yang dihasilkan darinya tidak memiliki kekuatan mengikat.





- Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020:** Berdasarkan Pasal 29 ayat (1), Menteri ATR/BPN memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan sertifikat secara administratif tanpa menunggu putusan pengadilan jika terbukti ada cacat administrasi berat.

Pernyataan Sikap Srikandi PAKAR Indonesia:

1. Mendesak Kementerian ATR/BPN** untuk segera melakukan pembatalan SHM No. 477 secara administratif demi memulihkan hak Pak Legiman Pranata.

2. Meminta Satgas Mafia Tanah dan KPK** mengaudit proses penerbitan sertifikat yang hanya memakan waktu 10 hari, yang kuat diduga sebagai bentuk *Abuse of Power* (Penyalahgunaan Wewenang) dan gratifikasi.

3. Menuntut Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto** dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu, terutama jika melibatkan oknum pejabat publik.


> *"Kami tidak hanya bicara tentang sengketa tanah, kami bicara tentang kedaulatan identitas bangsa. Jika NIK bisa digandakan untuk merampas hak warga, maka sistem hukum kita sedang dalam bahaya besar. Srikandi PAKAR akan mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur formal dan konstitusional,"* tegas **Elita Megawati**.

Tentang Srikandi PAKAR Indonesia:

Srikandi PAKAR Indonesia adalah organisasi sayap perempuan DPP PAKAR Indonesia yang berfokus pada advokasi hak-hak masyarakat, penegakan hukum, dan perlindungan kaum marginal dari praktik ketidakadilan sistemik.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini