MEDAN // MSN,
Di tengah gencarnya jargon reformasi dan “Polri Presisi”, sebuah dugaan praktik kotor kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda HG dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap dua dokter spesialis di Kabupaten Batubara, pada Kamis.(30/4/26)
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah alarm keras: apakah aparat penegak hukum masih berdiri di atas hukum, atau justru memperjualbelikannya?
Kuasa hukum korban, Paul J. J. Tambunan, menyebut modus yang digunakan terbilang klasik namun mematikan—menggunakan ancaman pidana sebagai alat tekan, lalu menawarkan “jalan damai” berbayar.
“Korban ditakut-takuti dengan laporan Dumas dari oknum Ormas/LSM. Dalam tekanan itu, diminta sejumlah uang. Ini bukan lagi dugaan—ini pola lama yang terus berulang: hukum dijadikan alat transaksi,” tegasnya.
Jika benar, tindakan ini jelas melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Namun persoalan utamanya bukan sekadar pasal—melainkan keberanian institusi untuk bertindak tanpa kompromi.
Lebih tajam lagi, kasus ini dinilai sebagai tamparan langsung terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, serta kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo yang selama ini mengusung reformasi dan bersih-bersih internal.
Pertanyaannya kini sederhana tapi tajam: berani atau tidak?
Berani atau tidak Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto menindak tegas anggotanya sendiri? Atau justru publik kembali disuguhi drama klasik—laporan masuk, gaduh sesaat, lalu hilang tanpa jejak?
Laporan resmi telah masuk dengan Nomor: LP/B/687/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara, dan turut dikawal Divpropam Polri. Bahkan Karo Paminal Divpropam, Yudho Hermanto, disebut telah menyatakan akan menindaklanjuti.
Namun publik sudah terlalu sering mendengar janji.
Yang ditunggu adalah tindakan nyata—bukan klarifikasi normatif, bukan perlindungan diam-diam.
Kasus ini berpotensi menjadi batu uji: apakah Polri benar-benar serius membersihkan oknum, atau justru masih terjebak dalam budaya saling melindungi?
“Kalau kasus seperti ini tidak dibuka terang-benderang, maka wajar publik percaya bahwa ada yang lebih besar sedang disembunyikan,” tegas pihak kuasa hukum.
Kini sorotan publik mengarah ke Polda Sumut.
Hentikan tradisi impunitas. Bongkar, proses, dan hukum tanpa pandang bulu.
Sebab jika tidak, satu pertanyaan akan terus menggema:
Apakah hukum masih milik rakyat, atau sudah menjadi alat segelintir oknum berseragam?.(Red/Tim)


