-->
News

Pemilik THM New Zone Eddy Alias Awie Masuk DPO, Bareskrim Polri Kejar Terkait Dugaan Bandar Narkoba Terbesar!

Admin

 

Medan //MSN,

Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi memburu pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan, Eddy alias Awie, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut Eddy alias Awie diduga berperan sebagai pemilik sekaligus bandar narkoba yang menyediakan barang haram bagi para pengunjung THM New Zone, pada Sabtu.(30/5/26)

“Eddy alias Awie adalah pemilik THM New Zone Medan sekaligus bandar narkoba yang menyediakan narkoba bagi pengunjung THM New Zone,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada awak media yang bertugas.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/84/V/Dittipidnarkoba yang ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, pada 29 Mei 2026 yang lalu.

Dalam surat itu, Eddy alias Awie disebut memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berusia sekitar 50 tahun, berambut tipis lurus, bermata hitam sipit, berhidung besar, bertubuh agak gemuk, dan berkulit putih.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan pemufakatan jahat, perantara jual beli, serta penyediaan narkotika golongan I di Hall New Zone Club yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penetapan DPO terhadap Eddy merupakan pengembangan dari operasi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC pada Sabtu (23/5/2026) dini hari pekan lalu.

Operasi yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kevin Leleury itu menyasar THM New Zone yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini