-->

News

Komisi III DPR RI Turun ke Kejatisu, Soroti Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Sumatera Utara

Admin

 

Medan // MSN,

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026), dalam rangka monitoring dan evaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan penegak hukum Sumatera Utara.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan itu menjadi forum strategis untuk mengurai berbagai persoalan, hambatan, hingga kesiapan aparat penegak hukum pasca diberlakukannya regulasi hukum pidana baru yang mulai diterapkan tahun 2026.

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Rudianto Lallo, serta anggota lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, jajaran pejabat utama Kejati Sumut, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kajari, Kapolres hingga Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam sesi diskusi dan pemaparan, pimpinan rombongan menegaskan bahwa kunjungan spesifik ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah konkret untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Komisi III DPR RI disebut tengah melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang muncul pasca pemberlakuan aturan baru tersebut, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sinkronisasi antar lembaga penegak hukum, hingga kebutuhan regulasi turunan yang dinilai masih mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah pusat.

“Jangan sampai KUHP dan KUHAP baru hanya kuat di atas kertas, tetapi menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum di daerah,” menjadi salah satu sorotan kuat yang mengemuka dalam forum tersebut.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumut. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran penegak hukum di Sumatera Utara untuk menyampaikan secara langsung kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai tantangan pasca penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kajati Sumut juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan aturan teknis dan penguatan fasilitas kelembagaan agar implementasi regulasi baru tidak menimbulkan multitafsir dalam proses penegakan hukum.

Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi nasional bagi pemerintah dan DPR RI, sekaligus menjadi tekanan moral agar reformasi sistem hukum pidana tidak berhenti pada perubahan regulasi semata, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian, keadilan, dan efektivitas hukum bagi masyarakat.(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini