-->

News

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan

Admin

 

Asahan // MSN,

Kejaksaan Negeri Asahan melalui Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Naharuddin Rambe, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana BS dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Selasa (12/5/2026).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024, yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut bermula saat terpidana menerima uang gadai tanah dari saksi TRM dalam beberapa tahap. Namun, tanah yang sebelumnya telah digadaikan kembali digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama, sehingga menyebabkan kerugian materil bagi korban.

Berdasarkan fakta persidangan, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku guna menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, tegas, dan berintegritas.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini