Medan//MSN,
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 101 Milyar lebih memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, laporan dugaan penyelewengan anggaran yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini terkesan mengambang dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi sejauh mana progres penanganan dan tindak lanjut atas laporan tersebut belum membuahkan hasil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara beserta Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut masih memilih bungkam. Pesan singkat whatsapp yang dilayangkan oleh wartawan pada Jum'at (22/5/2026) untuk meminta tanggapan atas terkesan ngambangnya laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang mencapai Rp 101 Milyar lebih hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respons dari kedua pejabat tinggi penegak hukum tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH pada Jum'at (22/5/2026) lalu mengatakan akan mengecek ke bidang terkait pada Senin (25/5/2026) dikarenakan para pegawai Work From Home (WFH).
Ketika dikonfirmasi kembali pada Senin (25/5/2026), Rizaldi hanya mengatakan lagi di cek. "Lgi di cek bg," tulisnya dengan singkat pada pesan whatsapp.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH terkait mandeknya laporan tersebut.
Sikap tertutup dari pihak Kejati Sumut ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, khususnya para aktivis antikorupsi dan elemen masyarakat yang sejak awal mengawal kasus ini.
Laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya dikabarkan telah diserahkan beserta sejumlah dokumen awal yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek di bawah naungan Dinas PUPR Sumut tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap diam dan tidak responsif dari Kajati maupun Asintel. Laporan sudah masuk, namun proses penegakan hukumnya seperti jalan di tempat. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini," ujar salah seorang penggiat antikorupsi di Medan saat dimintai tanggapannya pada Senin (25/5/2026)
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kejati Sumut harus menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi.
"Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan instansi atau oknum pejabat tertentu. Jika memang tidak ada indikasi kerugian negara, sampaikan ke publik. Jika ada, segera proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat Sumatera Utara masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi guna memastikan tata kelola anggaran yang bersih di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(Tim)

