SUMUT//MSN,
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Dalam keterangannya, Bobby menegaskan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pada tahun ini, sistem penerimaan murid baru akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali bagi satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih calon murid.
Pertama, jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan maksimal 10 persen untuk SMK.
Kedua, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.
Ketiga, jalur prestasi dengan kuota minimal 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK.
Serta jalur mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota maksimal 5 persen.
Selain itu, ditetapkan pula sejumlah persyaratan umum, di antaranya batas usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya.
Calon murid juga wajib menunjukkan bukti kelulusan dari jenjang SMP atau sederajat melalui ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan fleksibilitas bagi sejumlah daerah. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).
Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Matauli Pandan dan SMAN 2 Balige, serta sekolah dengan sistem kelas industri.
Dengan diberlakukannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menyelenggarakan proses penerimaan murid baru secara lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik.
(Red/Tim)
