-->

News

Gerak Cepat! Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Sarang Narkoba, Bakar Gubuk dan Ciduk Lima Tersangka Beserta 99 Gram Sabu

Admin

SIMALUNGUN // MSN,

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar sebuah sarang narkoba yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi dan pemakaian narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. 

Operasi bertajuk Grebek Sarang Narkoba (GSN) digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB, menyasar sebuah gubuk milik Sugiono di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Operasi spektakuler ini berhasil mengamankan lima tersangka sekaligus menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,74 gram, menjadikannya salah satu tangkapan signifikan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekira pukul 19.55 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar rumput.

"Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun terus berupaya hadir, melindungi, dan membebaskan masyarakat dari ancaman narkoba dengan tindakan yang tegas, berintegritas, dan humanis," ujar AKP Verry Purba.

Operasi GSN ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H., didampingi Kanit 2 Sat Res Narkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., Katim 2 Aipda Andi Nainggolan, S.H., serta sejumlah personil Polres Simalungun. 

Tak hanya itu, operasi ini juga melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Babinsa Nagori Mekar Bahalat Serma Suhadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Royen Sinurat, Pangulu Mekar Bahalat Yuda Muspianto Manik, hingga personil Puskesmas setempat.

AKP Charles Hartono Nababan mengungkapkan bahwa penggerebekan ini didasari informasi intelijen yang menunjuk lokasi gubuk tersebut sebagai titik rawan transaksi dan konsumsi narkotika.

"Tim kami bergerak cepat dan terukur. Begitu kami masuk ke lokasi, langsung ditemukan barang bukti yang sangat jelas. Lima orang berhasil kami amankan di tempat kejadian perkara," ucap AKP Charles Hartono Nababan.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Dari tangan mereka dan lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 99,74 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat isap (bong), 2 buah skop dari pipet plastik, 2 buah timbangan, 1 unit handphone merek Infinix, 1 buah dompet, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp576.000.

Tidak berhenti pada penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, tim GSN juga mengambil langkah tegas dengan membongkar dan membakar gubuk yang selama ini digunakan sebagai sarang narkoba tersebut. 

Langkah ini merupakan pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada toleransi bagi tempat-tempat yang dijadikan basis peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

"Gubuk itu kami robohkan dan kami bakar. Ini bukan sekadar tindakan simbolis, tapi pesan tegas bahwa sarang-sarang seperti ini tidak akan kami biarkan berdiri di wilayah hukum kami," ungkap AKP Charles Hartono Nababan dengan tegas.

Operasi ini merupakan implementasi langsung dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tentang Asta Cita Presiden RI dalam hal pemberantasan narkoba, serta Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/4797/X/LIT.5/2024 tentang penegakan hukum 100 hari pertama Presiden RI. 

Sat Narkoba Polres Simalungun memastikan operasi serupa akan terus diintensifkan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini