News

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Admin

Deli Serdang // MSN,

Masyarakat kembali menyoroti dugaan pemasangan tiang listrik beton milik PLN yang berdiri di atas tanah warga tanpa izin resmi maupun pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagalistrikan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh di kawasan Jalan Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan sejumlah tiang listrik beton yang diduga berdiri di area milik masyarakat tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah secara terbuka, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat menegaskan bahwa negara memang memberikan kewenangan kepada penyelenggara ketenagalistrikan untuk kepentingan umum. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional warga atas kepemilikan tanah.

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan tanah oleh penyelenggara ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi maupun kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak.

Dasar Hukum

Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan:

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.”

Selain itu, Pasal 42 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja mempertegas kewajiban penyelenggara ketenagalistrikan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jaringan listrik.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa:

1. Pemilik tanah memiliki hak hukum atas kompensasi;

2. Kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan listrik wajib diperhitungkan;

3. Penyelenggara ketenagalistrikan tidak dapat bertindak sepihak tanpa penyelesaian hak warga.

Tidak hanya itu, Pasal 42 angka 30 dalam regulasi yang sama juga membuka ruang pemberian sanksi administratif apabila kewajiban tersebut diabaikan, antara lain:

- Teguran tertulis;

- Pembekuan kegiatan usaha;

- Denda administratif;

- Hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 turut mengatur mekanisme perhitungan kompensasi terhadap tanah, bangunan, tanaman, maupun objek lain yang terdampak jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pernyataan Sikap

Organisasi masyarakat Laskar Merah Putih di bawah komando Ketua Heriono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemasangan tiang listrik tanpa penyelesaian kompensasi yang adil.

“Kami meminta PLN menghormati hak masyarakat. Negara tidak boleh hadir dengan cara merugikan rakyat kecil. Bila ada tiang listrik berdiri di tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka masyarakat berhak menuntut penyelesaian hukum sesuai undang-undang,” tegas pernyataan tersebut.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah, instansi pertanahan, hingga aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat yang terjadi di lapangan.

Langkah yang Dapat Ditempuh Masyarakat

Masyarakat yang merasa lahannya digunakan tanpa penyelesaian hak disarankan untuk:

- Mendokumentasikan posisi tiang listrik dan jaringan yang berdiri di atas tanah;

- Mengumpulkan bukti kepemilikan tanah;

- Meminta klarifikasi resmi kepada pln.co.id

- Mengajukan keberatan secara tertulis;

- Menempuh jalur hukum maupun pengaduan administratif apabila tidak ada penyelesaian.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum agar pembangunan infrastruktur tidak dijalankan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini