News

Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Buka Posko Pengaduan dan Warning Praktik Titipan hingga Pungli

Admin
Foto: Anggota Ombudsman RI Nuzran Juher.(Ist)

Medan // MSN,

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan. Untuk mencegah praktik maladministrasi, pungutan liar, hingga dugaan “titipan” dalam proses penerimaan siswa baru, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara resmi membuka posko pengaduan masyarakat.

Langkah ini dinilai penting mengingat pelaksanaan penerimaan murid baru setiap tahun kerap memunculkan polemik, mulai dari manipulasi data domisili, dugaan permainan kuota, hingga minimnya transparansi informasi kepada masyarakat.

Pembukaan posko pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring pada Selasa, 26 Mei 2026.

Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Syafrida R. Rasahan, serta melibatkan sejumlah instansi pengawasan dan pendidikan di Sumatera Utara, di antaranya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, hingga Cabang Dinas Pendidikan.

Dalam sambutannya, Nuzran Joher menegaskan bahwa Ombudsman tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan melalui pendekatan pencegahan guna meminimalisir potensi penyimpangan sejak awal.

“Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” ujar Nuzran.

Sementara itu, Syafrida R. Rasahan mengingatkan pentingnya sinergi lintas instansi agar pelaksanaan SPMB tidak menjadi ruang lahirnya praktik diskriminatif maupun permainan oknum tertentu.

Menurutnya, kolaborasi pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, adil, objektif, dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, sejumlah potensi persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru turut dibahas secara serius. Mulai dari kurangnya keterbukaan informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data administrasi, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai dapat merusak asas keadilan dalam dunia pendidikan dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang layak dan setara.

Seluruh pihak yang terlibat juga didorong memperkuat pengawasan internal agar proses penerimaan murid baru benar-benar berjalan akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

Sebagai bentuk pelayanan sekaligus pengawasan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses SPMB, baik pada jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Center di 0811-945-3737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, website Ombudsman, maupun datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama No.18, Kecamatan Medan Helvetia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari layanan publik yang wajib dijalankan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” tegas Herdensi.

Melalui penguatan pengawasan dan keterlibatan berbagai pihak, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara tidak lagi diwarnai praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan dapat benar-benar menghadirkan akses pendidikan yang adil bagi seluruh warga.(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini