LEBAK//MSN,
Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan aktivitas pengambilan batu pecah yang diduga dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) di kawasan lahan milik Perum Perhutani wilayah Cilograng, Kabupaten Lebak.
Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan segera melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan pemasangan mesin pemecah batu (stone crusher) dan pengambilan batu belah yang diduga dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk di area lahan Perhutani, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.31/05/2026.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, pada Sabtu (30/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait.
"Saya selaku Asper baru mengetahui informasi mengenai hal ini. Langkah selanjutnya, saya bersama Resort Pemangkuan Hutan (RPH) beserta jajaran akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan," ujar Lucyta melalui pesan WhatsApp.
Selain melakukan peninjauan lokasi, Perhutani juga akan mempertanyakan legalitas aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut.
"Kami akan mempertanyakan kepada pihak PT NKE terkait adanya dugaan pengambilan batu belah dan pemasangan mesin pemecah batu di kawasan Perhutani tersebut," tambahnya.
Perhutani menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah hasil pengecekan lapangan dan klarifikasi dari pihak terkait diperoleh.
Masyarakat berharap proses pengecekan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik, sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan Perhutani tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dan pabila ditemukan adanya pelanggaran atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka hasil temuan tersebut segera laporkan kepada pihak terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim-Rb)
