MEDAN // MSN,
Firman Giawa (37), warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, resmi melaporkan seorang warga bernama Fanalo Zai ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan awak media pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Firman Giawa bersama sejumlah rekannya terlihat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut dengan membawa beberapa dokumen. Setelah berada beberapa saat di lokasi, mereka kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk membuat laporan pengaduan.
Saat dikonfirmasi media mengenai tujuan kedatangan mereka, salah seorang rekan Firman menyampaikan secara singkat bahwa mereka hendak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Mau membuat laporan pengaduan, Bang," ujarnya sambil berjalan menuju Gedung SPKT Polda Sumut.
Kepada awak media, Firman Giawa menjelaskan bahwa dirinya merasa telah difitnah dan dituduh melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat saat masih menjabat sebagai Ketua RT di dusunnya. Tuduhan tersebut, menurut Firman, dilontarkan oleh Fanalo Zai tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Firman mengungkapkan bahwa dirinya dituding meminta sejumlah uang kepada warga dalam setiap proses pengurusan administrasi atau berkas masyarakat selama menjabat sebagai Ketua RT.
"Saya dituduh meminta-minta uang kepada warga dalam pengurusan berkas. Jabatan Ketua RT yang saya emban saat itu seolah-olah digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Ketika saya meminta bukti atas tuduhan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya," tegas Firman.
Merasa kehormatan dan nama baiknya telah diserang di hadapan publik, Firman memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Salah seorang rekan Firman yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tuduhan yang menurut mereka tidak dapat dibuktikan.
"Kami datang ke SPKT Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan FZ terhadap saudara Firman Giawa. Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga saudara Firman memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan," ujarnya.
Menurut Firman, peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada 25 Mei 2026 di Kantor Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, sekelompok warga, termasuk Fanalo Zai, mendatangi kantor desa untuk memprotes keputusan Kepala Desa Helvetia yang menunjuk Firman Giawa sebagai Staf Khusus Kepala Desa. Menurut Firman, sebagian warga menolak penunjukan tersebut dengan alasan dirinya sebelumnya telah diberhentikan dari jabatan Ketua RT sehingga dianggap tidak layak menduduki posisi tersebut.
Firman menjelaskan bahwa jabatan Staf Khusus Kepala Desa bukanlah perangkat desa maupun aparatur pemerintahan desa, melainkan bersifat membantu kepala desa dalam aktivitas pendampingan dan tugas-tugas tertentu.
Menurut keterangannya, Kepala Desa Helvetia saat ini sedang mengalami kondisi kesehatan yang cukup serius sehingga membutuhkan bantuan dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari maupun tugas kedinasan.
Namun dalam dialog yang berlangsung di kantor desa tersebut, Firman mengaku Fanalo Zai beberapa kali menyampaikan tuduhan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua RT karena diduga meminta uang kepada warga.
"Dalam forum itu, saudara Fanalo Zai berulang kali mengatakan bahwa saya diberhentikan karena ada bukti-bukti saya meminta uang kepada warga. Ketika saya minta bukti tersebut diperlihatkan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya dan hanya mengatakan bahwa bukti itu pasti ada," kata Firman.
Tidak hanya dalam forum pertemuan di kantor desa, Firman juga mengaku tuduhan serupa disampaikan melalui percakapan WhatsApp kepada sejumlah pihak lain.
Atas dasar itu, Firman menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah merusak nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat sehingga memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, yakni Fanalo Zai, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan dan laporan yang disampaikan oleh Firman Giawa. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta asas praduga tak bersalah.
Versi ini lebih tajam karena menonjolkan substansi laporan hukum, memperjelas kronologi peristiwa, memperkuat nilai berita, serta tetap menjaga aspek legal agar aman dipublikasikan.(Red/Tim)
