News

Dugaan Pengeroyokan Warga di Bajeng Gowa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Libatkan Oknum TNI

Admin



GOWA //MSN,

Dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada Rabu (27/5/2026).

Korban bernama Arsyad diduga mengalami tindak kekerasan fisik yang disebut melibatkan dua pria berinisial S.M.A.B dan P.S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terlapor disebut merupakan oknum anggota TNI aktif, sementara satu lainnya merupakan mantan anggota militer.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berada di wilayah Kecamatan Bajeng. Dalam kejadian itu, korban disebut mengalami pemukulan secara berulang menggunakan tangan kosong hingga mengakibatkan luka lebam pada bagian pipi kanan serta rasa sakit di beberapa bagian tubuh.

Usai kejadian, korban bersama pihak keluarga mendatangi Polsek Bajeng guna membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Selain itu, pihak keluarga juga telah melakukan pengaduan ke Unit Pelayanan Pengaduan Polisi Militer guna meminta penanganan sesuai kewenangan institusi terkait.

Pihak keluarga berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat. Mereka juga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, motif dan kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun institusi terkait mengenai dugaan insiden tersebut.

Kasus ini turut mendapat perhatian masyarakat karena diduga melibatkan oknum aparat dan mantan anggota militer. Sejumlah warga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim-RB)

Share:
Komentar

Berita Terkini