Karo//MSN,
Personel Polsek Tigapanah berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang petani berinisial H.S.G. (29) yang diduga menyimpan ganja kering siap pakai serta menanam ganja di area perladangannya.
Kapolres Karo melalui Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan menjelaskan, penangkapan berawal saat personel Polsek Tigapanah melakukan penindakan di kawasan perladangan Parhuta Hutan sekitar pukul 08.40 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke ladang milik tersangka dan menemukan delapan batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 85 sentimeter hingga 165 sentimeter.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat netto 1,28 gram, satu bungkus kertas linting merek ROYO, serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat mencapai 8,8 kilogram.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Karo menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah perladangan dan pedesaan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah Karo,harus di berantas, ungkapnya
(Red/Tim)
