Jakarta //MSN,
TNI Angkatan Laut menegaskan sikap tegas: tidak ada kompromi terhadap kedaulatan Indonesia di jalur strategis internasional.
Seluruh kapal asing—termasuk kapal perang—yang melintasi Selat Malaka tetap wajib tunduk pada aturan dan menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
Meski jalur tersebut diakui dunia sebagai lintasan pelayaran internasional dengan hak lintas transit, bukan berarti bebas tanpa batas.
United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982 secara jelas memberikan hak melintas, namun sekaligus mengikat setiap kapal pada kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
TNI AL mengingatkan, kapal yang melintas wajib mematuhi standar keselamatan seperti International Regulations for Preventing Collisions at Sea serta aturan perlindungan lingkungan laut dalam International Convention for the Prevention of Pollution from Ships.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara.
Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya tensi geopolitik dan aktivitas militer global di kawasan Asia Tenggara.
Selat Malaka bukan hanya jalur ekonomi vital dunia, tetapi juga titik sensitif yang rawan disusupi kepentingan strategis asing.
TNI AL menegaskan tidak akan tinggal diam. Setiap aktivitas yang mencurigakan, melanggar aturan, atau berpotensi mengganggu stabilitas kawasan akan dipantau dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pesan tegasnya jelas: jalur internasional boleh dilalui, tetapi kedaulatan Indonesia bukan untuk dinegosiasikan.(Red/Tim)
