-->

News

Pajak Mobil Listrik Naik, Publik Merasa 'DIKELABUI' Oleh Kebijakan Pemerintah

Admin

 


MEDAN //MSN,

Kebijakan pemerintah kembali menuai sorotan tajam. Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak April 2026, skema pajak kendaraan listrik resmi mengalami perubahan signifikan.

Jika sebelumnya kendaraan listrik (EV) mendapatkan berbagai insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini aturan tersebut tidak lagi berlaku otomatis. 

Pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan besaran insentif, termasuk kemungkinan tidak memberikan keringanan sama sekali.

Artinya, beban pajak kendaraan listrik berpotensi melonjak dan bahkan mendekati kendaraan berbahan bakar bensin.

Kondisi ini memicu gelombang kritik dari masyarakat, khususnya para pengguna mobil listrik yang merasa kebijakan pemerintah berubah arah secara tiba-tiba dan tidak konsisten dengan kampanye sebelumnya yang mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan.

“Dulu digencarkan, sekarang malah dibebani. Ini seperti menjebak masyarakat agar beralih ke mobil listrik, lalu aturannya diubah,” ungkap Dika, salah satu pengguna mobil listrik merek Tesla saat diwawancarai wartawan.

Ia menilai kebijakan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program transisi energi yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Kalau begini, wajar kalau masyarakat merasa dibohongi,” tegasnya.

Pengamat menilai, inkonsistensi regulasi seperti ini bisa menjadi hambatan serius bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Di tengah upaya global menuju energi bersih, kebijakan yang berubah-ubah justru dapat memperlambat adopsi teknologi ramah lingkungan.

Kini publik menunggu kejelasan sikap pemerintah: apakah tetap serius mendorong kendaraan listrik, atau justru mundur melalui kebijakan fiskal yang memberatkan.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini