-->

News

Lapas atau Markas? Dugaan WBP Johan Kendalikan Narkoba dari Dalam Sel Jadi Tamparan Telak

Admin

 

Batu Bara //MSN,

Jika benar seorang narapidana bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji besi, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi sekadar pelanggaran—melainkan kegagalan sistem yang memalukan.

Nama Johan, seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, kini mencuat sebagai sosok yang diduga mengatur peredaran narkoba lintas wilayah dari dalam selnya sendiri.

Bukan dari luar negeri, bukan dari hutan—melainkan dari tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan: penjara.

Ironis? Tidak. 

Ini mengkhawatirkan.

Informasi yang beredar menyebutkan Johan menghuni Kamar 08 Blok Safir, namun diduga memiliki kendali terhadap jaringan narkoba di Tanjung Balai, Asahan, hingga Batu Bara. Jika ini benar, maka publik patut bertanya dengan nada marah:

- Apa sebenarnya yang terjadi di dalam lapas?.

- Bagaimana mungkin seorang narapidana memiliki akses komunikasi untuk mengatur jaringan kejahatan?.

- Siapa yang “menutup mata”?, Atau lebih jauh lagi—siapa yang bermain?.

Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini dugaan tentang sistem yang bocor, bahkan mungkin terkontaminasi.

Program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang selama ini digaungkan terasa seperti slogan kosong jika fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. 

Publik tidak butuh jargon—publik butuh bukti. Lebih memprihatinkan lagi, jika dugaan ini benar adanya, maka lapas telah berubah fungsi: dari tempat pembinaan menjadi pusat kendali kejahatan. Dari ruang rehabilitasi menjadi “ruang operasi”.

Dan jika itu terjadi, maka yang gagal bukan hanya pengawasan—tetapi juga integritas.

Sudah saatnya pihak berwenang berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak progresif.

Audit menyeluruh, investigasi independen, dan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat—tanpa kecuali—harus segera dilakukan.

Jangan tunggu sampai publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya.

Karena ketika penjara saja tak lagi mampu membatasi kejahatan, maka pertanyaan besarnya adalah: di mana lagi batas itu masih berlaku?. (Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini