Seram Bagian Barat-Maluku//
MSN,
Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ridal Kaisupy, menyoroti potensi persoalan aset dan anggaran dalam pemindahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke wilayah Kairatu.
Melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/4/2026), Ridal menegaskan pemerintah daerah harus belajar dari kasus sebelumnya, seperti pemindahan kantor PU dan DPRD ke Kairatu yang menyisakan persoalan administrasi aset.
Ia mengingatkan, berdasarkan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah dilarang mengalokasikan anggaran, baik untuk pembangunan maupun sewa gedung, jika aset tersebut belum tercatat resmi sebagai milik daerah.
“Artinya, kondisi serupa berpotensi terjadi pada kantor BPN yang kini telah berpindah ke Kairatu,” ujarnya.
Menurut Ridal, larangan tersebut mencakup seluruh pembiayaan dari APBD, termasuk sewa gedung, jika status kepemilikan aset belum jelas.
Ia juga mencontohkan kasus kantor Disperindag yang masih menyisakan persoalan serupa.
Lebih jauh, Ridal mempertanyakan sejumlah bangunan pemerintah di Kota Piru yang dibangun menggunakan anggaran negara, namun berujung menjadi milik perseorangan karena tidak didukung dokumen kepemilikan lahan yang sah.
“Tidak mungkin pemerintah membangun tanpa kepastian hukum atas tanah. Jangan sampai program berjalan di atas lahan bermasalah atau sengketa,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi pengelolaan aset secara menyeluruh guna mencegah potensi pelanggaran hukum dan kerugian daerah di masa mendatang.
(S. Adam)
